Apa Itu Haji Furoda? Begini Asal Usul dan Sejarahnya
Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:45 WIB
loading...
Haji Furoda adalah haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan haji ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau Visa Mujamalah. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Dalam penyelengaraan ibadah haji, dikenal ada sebutan Haji Furoda ,apa itu? Bagaimana asal usul serta sejaranya sebutan Haji Furoda ini?
Haji Furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia tanpa harus antrean. Visanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya di Indonesia yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Dalam pengertian lain, Haji Furoda adalah haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan haji ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau Visa Mujamalah.
Dalam syariat, ibadah Haji termasuk rukun Islam ke-5 yang wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah baligh dan mampu secara finansial dan fisik.
Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah, kemudian ada seorang bertanya: "Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?" Nabi tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: "Jika aku katakan: "Iya", maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian. Karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah." (HR Muslim)
Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag. Mengutip laman hajifuroda, setiap negara memang dijatah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, karena memang ada batas daya tampung Masjidil Haram.
Haji Furoda tidak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI. Sebab para calon jamaah Haji Furoda merupakan tanggung jawab pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung. Kemenag hanya bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa Mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Adapun biaya atau tarif Haji Furoda mandiri ini hampir sama bahkan lebih mewah dari calon Jamaah Haji Plus. Tarif yang dikeluarkan untuk ikut program haji plus bisa sampai 3 kali lipat biaya program haji reguler.
Baca juga: 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah, Ada yang Sangat Sederhana Dilakukan
Kedua, Visa Haji Furoda Mandiri yaitu jamaah harus membayar biaya hajinya seperti halnya program Haji Reguler dan Haji Plus. Haji Furoda mandiri ini biasanya ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK dengan tarif yang cukup mahal sampai ratusan juta.
Haji Furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia tanpa harus antrean. Visanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya di Indonesia yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Dalam pengertian lain, Haji Furoda adalah haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan haji ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau Visa Mujamalah.
Dalam syariat, ibadah Haji termasuk rukun Islam ke-5 yang wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah baligh dan mampu secara finansial dan fisik.
Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah, kemudian ada seorang bertanya: "Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?" Nabi tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: "Jika aku katakan: "Iya", maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian. Karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah." (HR Muslim)
Biaya Haji Furoda
Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekira Rp300 juta hingga Rp500 juta. Haji Furoda ini tidak menggunakan kuota negara sehingga bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre. Haji Furoda diselenggarakan oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan PIHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18.Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag. Mengutip laman hajifuroda, setiap negara memang dijatah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, karena memang ada batas daya tampung Masjidil Haram.
Haji Furoda tidak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI. Sebab para calon jamaah Haji Furoda merupakan tanggung jawab pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung. Kemenag hanya bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa Mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Adapun biaya atau tarif Haji Furoda mandiri ini hampir sama bahkan lebih mewah dari calon Jamaah Haji Plus. Tarif yang dikeluarkan untuk ikut program haji plus bisa sampai 3 kali lipat biaya program haji reguler.
Baca juga: 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah, Ada yang Sangat Sederhana Dilakukan
2 Jenis Visa Haji Furoda
Sebenarnya, ada dua macam Visa Haji Furoda. Pertama, Visa Haji Furoda Undangan yang diberikan secara khusus kepada orang tertentu sebagai tamu istimewa kerajaan. Khusus tamu istimewa ini, biaya hajinya digratiskan. Semua akomodasinya ditanggung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.Kedua, Visa Haji Furoda Mandiri yaitu jamaah harus membayar biaya hajinya seperti halnya program Haji Reguler dan Haji Plus. Haji Furoda mandiri ini biasanya ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK dengan tarif yang cukup mahal sampai ratusan juta.
Sejarah Haji Furoda
Sejarah Haji Furoda ini sebenarnya berawal dari kebijakan Pemerintah Kerajaan Saudi yang mengundang orang-orang tertentu sebagai tamu kehormatan raja pada musim haji. Visa Furoda atau Mujamalah ini diberikan oleh Kerajaan Saudi kepada orang-orang yang dianggap istimewa di satu negara.Lihat Juga :