Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Simak Ya!

Senin, 02 Juni 2025 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Imam Kasani dari mazhab Hanafiyah, terang Ustadz Hari, berpendapat hadits tersebut sangat mungkin meliputi yang hidup dan yang sudah meninggal. "Maka dari situ menunjukkan bahwa orang yang sudah meninggal boleh kita sembelihkan hewan kurban untuk kebaikan mayit," tutur dosen tetap di pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor itu.

Salah seorang fuqaha, Ibnu Abidin, berkata, "Siapa yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, kemudian dia memperlakukannya seperti ia berkurban, lalu dia sedekahkan ke orang lain, dan dia sendiri juga memakan sebagian dari daging kurbannya, maka pahalanya untuk si mayit."

Bahkan ulama dari mazhab Hanabilah, menyampaikan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal itu lebih utama. Karena, orang yang sudah meninggal tidak bisa beramal lagi sehingga butuh pahala dari orang yang masih hidup, dalam hal ini dengan berkurban. Setelah itu bisa disedekahkan atau memakannya.

Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz, berpendapat tidak ada alasan yang cukup untuk mengatakan bahwa berkurban untuk orang yang meninggal itu tidak boleh. Sebab, dalilnya sendiri bisa meliputi yang hidup maupun yang sudah meninggal.

"Kata beliau, berkurban untuk yang meninggal adalah bagian dari sedekah pahala kepada si mayit. Sedangkan jika untuk orang yang masih hidup, maka itu bentuk kebaikan kepada sesama manusia," terang Ustadz Hari.

Bahkan, Syekh Bin Baz menukil hadits dari sahabat Barra bin 'Azin soal dialog Abu Burdah bin Niyar dengan Rasulullah SAW. Suatu ketika Abu Burdah menyampaikan kepada Rasul bahwa ia telah menyembelih kurban atas nama anaknya. Lalu Nabi SAW tidak menyalahkan dan tidak pula mempermasalahkannya.

"Artinya Nabi melalui sunnah takririyahnya membolehkan. Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," kata Ustadz Hari menjelaskan.

Karena itu, Ustadz Hari menyimpulkan, berkurban untuk yang sudah meninggal itu dibolehkan karena ada banyak sekali ulama yang membolehkannya, meski dalilnya bersifat umum. "Namun tidak bisa disalahkan karena juga tidak ada dalil yang khusus melarang berqurban untuk yang sudah meninggal," paparnya.

Baca juga: Hukum Berkurban Secara Gabungan, Begini Penjelasan Dalilnya

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Siapakah yang Berhak...
Siapakah yang Berhak Mendapat Gelar Haji Mabrur?
Mengenal Tanda Haji...
Mengenal Tanda Haji Mabrur Beserta Dalil Lengkapnya
Hari Tasyrik, Hari untuk...
Hari Tasyrik, Hari untuk Menikmati Makanan dan dan Minuman
Amalan-amalan di Hari...
Amalan-amalan di Hari Tasyrik, Simak Penjelasannya di Sini!
Hari Tasyrik dan Larangan...
Hari Tasyrik dan Larangan Berpuasa, Ini Hikmah yang Jarang Diketahui
Mengapa Ada Hari Tasyrik?...
Mengapa Ada Hari Tasyrik? Ini Asal-usul dan Maknanya
Rekomendasi
Petir dan Guntur, Bukti...
Petir dan Guntur, Bukti Keajaiban Ciptaan Allah Ta'ala
Struktur Misterius Terdeteksi...
Struktur Misterius Terdeteksi di Medan Magnet Bumi
Teleskop Luar Angkasa...
Teleskop Luar Angkasa James Webb Berhasil Deteksi Bulan Baru Uranus
Artikel Terkini
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Infografis
7 Amalan yang Pahalanya...
7 Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir Meski Sudah Meninggal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved