Iduladha Jatuh pada Hari Jumat, Gugurkah Salat Jumatnya? Begini Penjelasan 4 Mazhab
Senin, 02 Juni 2025 - 10:48 WIB
loading...
Hari Raya Iduladha tahun ini bertepatn dengan hari Jumat, dan ternyata kewajiban salat Jumat yang bertepatan dengan hari raya ada yang tetap harus dijalankan ada juga yang menjadi gugur atau tidak wajib dilaksanakan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Iduladha 1446 Hijriah bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025. Apakah kewajiban salat Jumat menjadi gugur atau tetap dilaksanakan? Seperti diketahui, bagi umat Islam terutama laki-laki melaksanakan salat Jumat adalah wajib. Hal ini termaktub dalam al-Quran Surat al-Jumu’ah ayat 12-13.
Lantas bagaimana jika hari raya Idulfitri maupun Iduladha jatuh pada hari Jumat? Begini penjelasannya menurut 4 mazhab .
Mazhab Syafi’i berpendapat apabila hari raya jatuh pada hari Jumat maka wajib untuk melaksanakan salat Jumat, kecuali orang yang hidupnya di lembah-lembah (menggambarkan orang yang hidup zaman dahulu yaitu orang-orang yang rumahya jauh dari masjid).
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah Malikiyyah, tetap melaksanakan Salat Jumat. Mereka berpegang pada dalil keumuman hukum Salat Jumat, sebagaimana QS al Jumu’ah ayat 12-13. Dan hadis-hadis yang mengatakan:
“Salat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim, yang dilaksanakan dengan berjama’ah, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit”. (HR Abu Dawud). Berdasakan hadis ini mereka mewajibkan Salat Jumat apabila bertepatan dengan hari raya.
Ulama Hanabilah ( Imam Hambali ) berpendapat bagi orang yang telah menghadiri salat idul fitri, maka boleh untuk tidak menghadiri salat Jumat, jadi boleh salat jumat dan boleh untuk melaksanakan salat zuhur. Adapun landasan hukumnya adalah bahwa perkara ini pernah terjadi pada masa Nabi SAW, sebagaiaman hadis:
Bahwasanya Muawiyah bin Abi Sufyan ia bertanya kepada Zaid bin Arqam: Apakah kamu pernah mengalami salat dua Id dalam satu hari? Zaid bin Arqam menjawab: ia aku pernah. Abu Sofyan kembali bertanya: bagaimana Rasulullah SAW menyikapinya? Dia menjawab: "Beliau salat Id bersama kita, dan kemudian beliau memberikan keringanan kepada kita, barangsiapa yang mau salat Jum’at, dan barangsiapa yang tidak mau maka silahkan”. (HR ِAhmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, An Nasai).
Baca juga: Jalan Kaki ke Masjid untuk Salat Jumat, Ternyata Bisa Menghapus Dosa Lho!
Lantas bagaimana jika hari raya Idulfitri maupun Iduladha jatuh pada hari Jumat? Begini penjelasannya menurut 4 mazhab .
Mazhab Syafi’i berpendapat apabila hari raya jatuh pada hari Jumat maka wajib untuk melaksanakan salat Jumat, kecuali orang yang hidupnya di lembah-lembah (menggambarkan orang yang hidup zaman dahulu yaitu orang-orang yang rumahya jauh dari masjid).
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah Malikiyyah, tetap melaksanakan Salat Jumat. Mereka berpegang pada dalil keumuman hukum Salat Jumat, sebagaimana QS al Jumu’ah ayat 12-13. Dan hadis-hadis yang mengatakan:
ن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ ) رواه أبو داود
“Salat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim, yang dilaksanakan dengan berjama’ah, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit”. (HR Abu Dawud). Berdasakan hadis ini mereka mewajibkan Salat Jumat apabila bertepatan dengan hari raya.
Ulama Hanabilah ( Imam Hambali ) berpendapat bagi orang yang telah menghadiri salat idul fitri, maka boleh untuk tidak menghadiri salat Jumat, jadi boleh salat jumat dan boleh untuk melaksanakan salat zuhur. Adapun landasan hukumnya adalah bahwa perkara ini pernah terjadi pada masa Nabi SAW, sebagaiaman hadis:
حديث زيد بن أرقم رضي الله عنه أن معاوية بن أبي سفيان رضي الله عنه سأله: هل شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم واحد؟ قال: نعم، قال: كيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل. رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه
Bahwasanya Muawiyah bin Abi Sufyan ia bertanya kepada Zaid bin Arqam: Apakah kamu pernah mengalami salat dua Id dalam satu hari? Zaid bin Arqam menjawab: ia aku pernah. Abu Sofyan kembali bertanya: bagaimana Rasulullah SAW menyikapinya? Dia menjawab: "Beliau salat Id bersama kita, dan kemudian beliau memberikan keringanan kepada kita, barangsiapa yang mau salat Jum’at, dan barangsiapa yang tidak mau maka silahkan”. (HR ِAhmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, An Nasai).
Baca juga: Jalan Kaki ke Masjid untuk Salat Jumat, Ternyata Bisa Menghapus Dosa Lho!
Lihat Juga :