8 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Melaksanakan Ibadah Kurban, Apa Saja?
Jum'at, 06 Juni 2025 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Islam, riya’ merupakan sifat yang sangat tercela. Tujuan orang-orang seperti ini berkurban biasanya untuk menunjukan status sosialnya yang tinggi di mata masyarakat umum.
Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun jangan kamu menjualnya”([Hadis dha’if, riwayat Ahmad 4/15).
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi onta-onta kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (HR Muslim no. 348, 1317)
Berdasarkan dalil di atas, diketahui bahwa Ali Radhiyallahu anhu diperintahkan oleh Nabi SAW untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Selain itu, dia tidak boleh mengambil sebagian dari hasil kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli.
Sebagai contoh, bisa diambil ketentuan terkait pisau penyembelihan yang harus tajam. Hal ini dimaksudkan agar hewan kurban nantinya lekas mati dan tidak kesakitan.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
5. Menjual Sesuatu dari Sembelihan Hewan Kurban
Terdapat sejumlah dalil yang melarang untuk menjual bagian dari sembelihan hewan kurban. Salah satunya adalah Hadis Abi Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
…وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا وَاستَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا
Artinya: “Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun jangan kamu menjualnya”([Hadis dha’if, riwayat Ahmad 4/15).
6. Memberi Upah Penyembelih dengan Hasil Kurban
Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata:أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi onta-onta kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (HR Muslim no. 348, 1317)
Berdasarkan dalil di atas, diketahui bahwa Ali Radhiyallahu anhu diperintahkan oleh Nabi SAW untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Selain itu, dia tidak boleh mengambil sebagian dari hasil kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli.
7. Penyembelihan Tidak Sesuai Adab dan Syariat
Segala keperluan terkait pelaksanaan ibadah kurban hendaknya dipersiapkan dengan baik. Dalam hal ini, termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penyembelihan hewan kurban.Sebagai contoh, bisa diambil ketentuan terkait pisau penyembelihan yang harus tajam. Hal ini dimaksudkan agar hewan kurban nantinya lekas mati dan tidak kesakitan.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Lihat Juga :