Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf
Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
“Regulasi tidak boleh lahir di ruang kosong. Dia harus lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Di sinilah peran Kemenag dan BWI untuk menyusun kerangka hukum yang hidup dan menjawab tantangan zaman,” katanya.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Jaja Jarkasih mengatakan, langkah konkret yang sedang ditempuh adalah memperjelas batas kewenangan dan prosedur antarinstansi, terutama terkait tanah wakaf yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami terus mendorong harmonisasi regulasi, termasuk sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Keputusan Menteri Agama. Semua harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujar Jaja.
Berbagai tantangan di lapangan muncul bukan karena kurangnya niat baik melainkan karena belum adanya kepastian teknis. “Misalnya soal tanah pengganti PSN, kapan bisa AJB (Akta Jual Beli), kapan bisa LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara). Ini semua harus kita perjelas dalam regulasi,” ucapnya.
Selain penguatan regulasi, pendekatan sosial kepada masyarakat juga diperlukan agar proses sertifikasi wakaf dapat diterima secara hukum, budaya, dan spiritual.
“Kita tidak cukup bicara hukum, tapi juga kepercayaan publik. Ketika masyarakat yakin bahwa pemerintah melindungi aset wakaf, maka mereka akan lebih terbuka untuk bersertifikasi,” katanya.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Jaja Jarkasih mengatakan, langkah konkret yang sedang ditempuh adalah memperjelas batas kewenangan dan prosedur antarinstansi, terutama terkait tanah wakaf yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami terus mendorong harmonisasi regulasi, termasuk sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Keputusan Menteri Agama. Semua harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujar Jaja.
Berbagai tantangan di lapangan muncul bukan karena kurangnya niat baik melainkan karena belum adanya kepastian teknis. “Misalnya soal tanah pengganti PSN, kapan bisa AJB (Akta Jual Beli), kapan bisa LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara). Ini semua harus kita perjelas dalam regulasi,” ucapnya.
Selain penguatan regulasi, pendekatan sosial kepada masyarakat juga diperlukan agar proses sertifikasi wakaf dapat diterima secara hukum, budaya, dan spiritual.
“Kita tidak cukup bicara hukum, tapi juga kepercayaan publik. Ketika masyarakat yakin bahwa pemerintah melindungi aset wakaf, maka mereka akan lebih terbuka untuk bersertifikasi,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :