Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:08 WIB
loading...
Kemenag dan BWI Rumuskan...
Kemenag bersama BWI merumuskan kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf dalam rapat bertema Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan yang digelar di Bekasi, Jumat (13/6/2025). Foto: Ist
A A A
BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) merumuskan kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf . Upaya ini bertujuan menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Hal itu dibahas dalam rapat bertema “Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” yang digelar di Bekasi, Jumat (13/6/2025).

Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI Dendy Zuhairil Finsa mengungkapkan pentingnya regulasi yang kuat agar seluruh proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf memiliki dasar hukum yang seragam di seluruh wilayah.

Baca juga: BWI Kembangkan Wakaf Calon Pengantin, Apa Itu?

“Setiap kementerian dan lembaga sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik sesuai kewenangan dan regulasi masing-masing. Karena itu, yang kita butuhkan sekarang adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy.

Menurut dia, perbedaan penafsiran regulasi antarinstansi menjadi kendala dalam proses sertifikasi wakaf. Hal ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menghambat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.

Penyusunan kerangka regulasi nasional perlu menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun kebijakan teknis kementerian dan lembaga.

“Kita harus duduk bersama. Kemenag, ATR/BPN, BPN daerah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), bahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Karena seringkali tanah wakaf terdampak proyek nasional. Butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik-menarik dalam proses legalisasi,” ungkapnya.

Dendy juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas nazir serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang urgensi sertifikasi wakaf. Dia mengingatkan tanah wakaf yang belum tersertifikasi rentan menjadi sengketa atau dialihfungsikan dengan cara yang tidak sesuai syariat.

Dia mengapresiasi langkah Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang telah memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dan membuka ruang dialog lintas kementerian/lembaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha 2026 pada 17 Mei
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
Rekomendasi
Arkeolog Ungkap Rahasia...
Arkeolog Ungkap Rahasia yang Terkubur di Pegunungan Rocky selama 6.000 Tahun
Fenomena Alam Pusaran...
Fenomena Alam Pusaran Air Menari Terjadi di Italia
Jawaban Mengapa Planet...
Jawaban Mengapa Planet Saudara Bumi Kehilangan Semua Airnya Terkuak!
Artikel Terkini
Doa agar Bisa Mewujudkan...
Doa agar Bisa Mewujudkan Keluarga Samawa
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Cara Mengenali Rumah...
Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved