Bagaimana Hukum Menggunakan Jaringan Wifi Tetangga Tanpa Izin?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:23 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Menggunakan...
Bagaimana Hukum Menggunakan Jaringan Wifi Tetangga Tanpa Izin?/Dok
A A A
Bagaimana hukum menggunakan jaringan Wifi tetangga tanpa izin yang bersangkutan. Akses internet di zaman digital seperti saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Melansir dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan. Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Baca Juga: Apakah Sah Mendirikan Salat Tahajud Tapi Belum Tidur?

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitabas-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhajmenjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ


“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi,as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hidup Bertetangga dalam...
Hidup Bertetangga dalam Islam : Ada Hak-hak yang harus Ditunaikan, Apa Itu?
Hak Tetangga dan Adab-adabnya...
Hak Tetangga dan Adab-adabnya pada Mereka
Hukum Mencari Jodoh...
Hukum Mencari Jodoh Lewat Aplikasi dalam Pandangan Islam
Tidaklah Beriman Orang...
Tidaklah Beriman Orang yang Kenyang Sementara Tetangganya Lapar
Salah Satu Indikasi...
Salah Satu Indikasi Keimanan adalah Berbuat Baik pada Tetangga, Begini Penjelasannya
PBNU Ingatkan Bermedsos...
PBNU Ingatkan Bermedsos Bisa Membatalkan Puasa
Rekomendasi
Ahli Sains Prediksi...
Ahli Sains Prediksi Donald Trump Bisa Serang Greenland
Ilmuwan Jepang Kembangkan...
Ilmuwan Jepang Kembangkan Kapal Pesiar untuk Hasilkan Energi Bersih dari Topan
Menembus Langit Asia,...
Menembus Langit Asia, Dwidayatour Jadi Saksi Pertama Aurora yang Memesona
Artikel Terkini
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
5 Akhlak Dasar Muslim...
5 Akhlak Dasar Muslim yang Kini Mulai Langka, Nomor 5 Jadi Kunci Menjaga Ukhuwah
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved