Bagaimanakah Kedudukan Waria dalam Islam?

Selasa, 08 Juli 2025 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Mukhannats jenis ini dibagi menjadi dua yaitu:

Pertama, memiliki syahwat terhadap wanita meski berperilaku seperti wanita dan yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Jika dia memiliki syahwat terhadap perempuan, maka statusnya sebagaimana lelaki pada umumnya dan berlaku atasnya hukum lelaki. Namun jika tidak memiliki hasrat terhadap wanita, dia dibolehkan bergaul bersama wanita. Bahkan Mazhab Hanbali menayamakan statusnya seperti mahram (al Mughni VII/426). Mereka dimasukkan dalam kategori ghoiru ulil irbah (lelaki yang tak memiliki syahwat terhadap wanita).

Kedua, mukhannats yang dibuat-buat. Yaitu seorang lelaki normal yang sengaja menjadi banci. Meniru gaya bicara dan perilaku wanita. Jenis ini adalah mukhannats yang dilaknat sebagaimana dalam hadits larangan bagi lelaki meniru perilaku wanita.

Imam Ath-Thabari berkata, "Jika ada yang bertanya, 'Dari sisi apa mukhannits dilaknat padahal semua itu adalah ciptaan Allah dan bukan usaha dari hamba sendiri? Bukankah semestinya celaan itu ditujukan kepada sesuatu yang bisa diusahakan, ada pilihan melakukan atau meninggalkan? Kalau begitu, berarti bisa juga orang dicela karena kulitnya, bau badan dan semua bagian organ tubuhnya?"

Maka jawabannya, "Laknat Nabi itu ditujukan pada sesuatu selain yang tidak bisa diubah. Mukhannits dilaknat karena perilakunya yang kewanita-wanitan dan perilakunya yang mencoba menyerupai wanita. Padahal Allah telah menciptakannya dengan wujud lelaki. Demikian pula perilakunya yang dilarang berupa menyerupai perempuan dalam hiasan dan pakaian (takhannuts). Rasulullah saat melihat seorang waria tidak mencela 'kewariaannya', beliau pernah melihat waria memakai pewarna kuku pada kuku kaki dan tangannya, (tapi membiarkannya).

Sampai ketika beliau mendengarnya mensifati wanita dengan sesuatu yang beliau benci, padahal wanita saja dilarang mensifati seperti itu, apalagi bagi lelaki, beliau menyuruh si waria keluar. Kalau saja celaan dan laknat itu ditujukan pada penciptaan asal seorang waria, tentu Nabi akan akan langsung menyuruhnya keluar dari rumahnya begitu melihatnya. Tapi beliau tidak melakukan itu. Hal yang dicela adalah ketika dia melakukan sesuatu yang diharamkan Allah. (Syarh al Bukhari li Ibni Bathal IX/141).

Kesimpulan

Fenomena waria di zaman sekarang memang diakui dalam Islam. Jika merupakan sifat bawaan, dianjurkan agar berusaha sekuat tenaga menghilangkannya karena bagaimanapun lelaki tidak boleh menyerupai perempuan. Jika dia tidak memiliki syahwat terhadap perempuan, dia dihukumi seperti mahram bagi semua perempuan, tapi bukan berarti dia boleh melakukan hubungan dengan sesama lelaki karena hal itu tetap haram, sebagaimana penjelasan Imam Ath-Thbari di atas.

Jika dia memiliki syahwat terhadap perempuan, maka hukumnya sama seperti lelaki pada umumnya. Adpun jika dia hanya meniru-niru gaya wanita dan sengaja menjadi banci, itu adalah perbuatan terlaknat dan pelakunya harus bertobat. Wallahu A'lam

Baca juga: Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Selain Al Quran, Inilah...
Selain Al Quran, Inilah 5 Hadis Tentang Perintah Haji
Inilah Dalil Naqli Ibadah...
Inilah Dalil Naqli Ibadah Haji dalam Beberapa Surat Al Quran dan Hadis Nabi SAW
Dalil Perintah Kurban...
Dalil Perintah Kurban dan Aqiqah dalam Al Quran serta Hadis
Rekomendasi
Kotoran Manusia Termahal...
Kotoran Manusia Termahal di Dunia Berasal dari Bangsa Viking
Sains yang Nirmakna
Sains yang Nirmakna
Fenomena Alam St. Elmos...
Fenomena Alam St. Elmo's Fire Menyelimuti Pesawat Airbus di Udara
Artikel Terkini
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Infografis
Muslim Harus Tahu, 7...
Muslim Harus Tahu, 7 Keutamaan Zakat dalam Al-Quran dan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved