Hukum Berhubungan Intim Suami Istri Saat Puasa Ramadhan
Minggu, 03 Mei 2020 - 22:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hadis di atas, lelaki tersebut menyebut celakalah aku, karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan. Ini dapat kita yakini bahwa bersetubuh di siang hari Ramadhan dihukumi dosa besar. Maka jika itu dilakukan, wajib hukumnya membayar kafaroh. Kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadhan, dan ini hanya berlaku pada puasa Ramadhan, bukan pada uasa qada atau puasa sunnah lainnya, merujuk kepada pendapat Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As Sa'di, semoga Allah merahmati beliau.
Adapun Kafaroh itu sebagaimana disebutkan dalam hadis yaitu:
1. Membebaskan atu orang budak.
2. Jika tidak diperoleh, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Ada hal yang sangat menarik dalam hadis tersebut dan sangat menakjubkan, bahwa ada seseorang yang mengadu kepada baginda Rasulullah dalam keadaan takut. Namun ia pulang dalam keadaan gembira karena membawa kurma pemberian Rasulullah.
Kurma yang ia bawa itu adalah untuk membayar kafarohnya. Artinya sah kafaroh dibayarkan oleh orang lain jika benar-benar tidak mampu menunaikannya, dengan cara memberikannya kepada pelaku pelanggaran tersebut. Namun ini sebatas kajian dan bukan menjadi dalil, bahwa kafaroh itu gugur, karena ia semacam utang jika pemberi utang menggugurkannya.
Perlu diperhatikan dalam hal hubungan suami istri pada malam hari Ramadhan jangan sampai melalaikan kekhusukan ibadah kita. Syeikh As-Sa'di rahimahullah berkata: "Allah menetapkan adanya lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di Bulan ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim, jika luput, dapat dilakukan di lain waktu, namun jika lailatul qadar luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu".
Wallohu A'lam Bisshowab
Adapun Kafaroh itu sebagaimana disebutkan dalam hadis yaitu:
1. Membebaskan atu orang budak.
2. Jika tidak diperoleh, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Ada hal yang sangat menarik dalam hadis tersebut dan sangat menakjubkan, bahwa ada seseorang yang mengadu kepada baginda Rasulullah dalam keadaan takut. Namun ia pulang dalam keadaan gembira karena membawa kurma pemberian Rasulullah.
Kurma yang ia bawa itu adalah untuk membayar kafarohnya. Artinya sah kafaroh dibayarkan oleh orang lain jika benar-benar tidak mampu menunaikannya, dengan cara memberikannya kepada pelaku pelanggaran tersebut. Namun ini sebatas kajian dan bukan menjadi dalil, bahwa kafaroh itu gugur, karena ia semacam utang jika pemberi utang menggugurkannya.
Perlu diperhatikan dalam hal hubungan suami istri pada malam hari Ramadhan jangan sampai melalaikan kekhusukan ibadah kita. Syeikh As-Sa'di rahimahullah berkata: "Allah menetapkan adanya lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di Bulan ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim, jika luput, dapat dilakukan di lain waktu, namun jika lailatul qadar luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu".
Wallohu A'lam Bisshowab
(rhs)
Lihat Juga :