Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:14 WIB
loading...
Hukum Memungut Pajak...
Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut Syariat yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis Non-Islam. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum memungut pajak dari rakyat dan kriterianya dalam pandangan Islam, penting diketahui kaum Muslim. Berikut ulasan dan penjelasannya dalam pandangan syariat.

Dalam istilah Bahasa Arab , pajak dikenal dengan Adh-Dharibah atau bisa juga disebut dengan Al-Maks, yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak .

Selain itu, ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-Dharibah di antaranya adalah:
a. Al-jizyah: upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam
b. Al-Kharaj: pajak bumi yang dimiliki oleh Negara Islam.
c. Al-Usyur: bea cukai bagi para pedagang non-muslim yang masuk ke Negara Islam.



Imam Syafi'i dalam kitabnya "Al-Umm" menyebutkan, jizyah diterjemahkan dengan pajak. Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini berpendapat, pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam Baitul Mal.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya, pada masa dulu uang belanja negara diperoleh dari beberapa sumber, di antaranya:

1. Ghanimah (harta rampasan perang).
2. Fa'i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk).
3. Jizyah dari ahludz Dzimmah.
4. Kharaj (pajak tanah).
5. Zakat.
6. Hadiah dari negara sahabat.

"Tapi saat ini ada beberapa sumber yang belum bisa dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti eksport impor, utang dan pajak," terang Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu.

Karakteristik Pajak Menurut Syariat

Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut Syariat yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis Non-Islam.

Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinu hanya boleh dipungut ketika baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika baitul mal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan.

Baca juga: Ini Pesan Khusus Ali bin Abu Thalib Kepada Petugas Pemungut Pajak dan Zakat

"Berbeda dengan zakat yang tetap dipungut sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan," tulis Gazali dalam artikelnya berjudul "Pajak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif" yang dilansir Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Muamalat (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram). "Sedangkan pajak menurut Non-Islam adalah abadi."

1. Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut tidak boleh lebih.

Sedangkan pajak menurut non-Islam ditujukan untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.

2. Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim dan tidak dipungut dari non-muslim. Sebab dharibah dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-muslim.

Sedangkan teori pajak Non-Islam tidak membedakan muslim dan non-muslim dengan alasan tidak boleh diskriminasi.

3. Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi diri dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitarnya.

Dalam pajak non-Islam, kadang kala juga dipungut atas orang miskin, seperti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak mengenal tiap subjeknya, melainkan melihat objek (barang atau jasa) yang dikonsumsi.

4. Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan tidak boleh lebih.

5. Pajak (dharidah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.

Menurut teori pajak Non-Islam, tidak akan dihapus karena hanya itulah sumber pendapatan.

Berdasarkan istilah-istilah al-jiyaz, al-Kharaj dan al-usyur, menurut Gazali, dapat dikatakan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang Non-Muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan.

"Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi’in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya," ujar Gazali.

Islam Menerapkan Pajak yang Adil

Dalam Islam, pajak yang adil dibolehkan oleh empat mazhab, yaitu Adh-Dharaaib Al-'Adilah (pajak yang adil), sebagai salah satu penghasilan dan sumber biaya belanja negara.

Syaikh Al-Qaradhawi berkata:

فقهاء من المذاهب الأربعة يجيزون الضرائب العادلة:وبعد أن فندنا كل الشبهات التي يتمسك بها معارضو شرعية الضرائب العادلة، يحسن بنا -لتأكيد ما بيَّناه في هذا الفصل- أن نذكر أن الفقه الإسلامي قد عرف ضرائب غير الزكاة، أعني ضرائب عادلة أقرها جماعة من فقهاء المذاهب المتبوعة، كما عرفوا الضرائب غير العادلة، ورتبوا عليها أحكامًا.لكنهم لم يطلقوا على هذه وتلك اسم "الضرائب" بل سماها بعض الفقهاء من المالكية: "الوظائف" أو "الخراج". وسماها بعض الحنفية: " النوائب " -جمع نائبة- وهى أسم لما ينوب الفرد من جهة السلطان، بحق أو باطل .وسماها بعض الحنابلة: "الكلف السلطانية" أي التكليفات المالية التي يُلزم بها السلطان رعيته أو طائفة منهم


"Ahli fiqih Mazhab empat membolehkan pajak yang adil. Setelah kita bantah semua syubhat yang dijadikan pegangan pihak yang menentang digunakannya sistem pajak yang adil, ada baiknya untuk memperkuat keterangan kita dalam bagian ini, kita katakan bahwa fiqih Islam telah mengenal pajak-pajak selain zakat, yakni pajak yang adil yang telah ditetapkan jamaah ahli fiqih dari mazhab-mazhab yang dianut sebagaimana mereka juga telah mengatahui pajak-pajak yang tidak adil dan menetapkan hukum-hukumnya."

Baca juga: Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi

"Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama "pajak", tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebut nawa-ib, jamak dari Naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dari pihak sultan dengan sesuatu yang hak atau batil. Sebagian pengikut Hambali menamakannya dengan Kalf as Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan trhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka." (Fiqhuz Zakah, 2/428)

Ulama yang Mengharamkan Pajak

Sebagian ulama ada yang mengharamkan pajak. Mereka menyebutnya sebagai Maks yang telah dilaknat oleh Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda dalam satu Hadis:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ


Artinya: "Tidak akan masuk surga pelaku maks." (HR Abu Daud No. 2937, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Pengertian Al-Maakis?

Syaikh Abul Hasan Al-Mubarkafuri berkata: "Dia adalah orang yang mengambil harta dari para pedagang yang lewat."(Mir'ah Al-Mafatih, 4/233)

Imam Adz-Dzahabi memasukkannya dalam deretan dosa-dosa besar. Beliau berkata: "Pemungut pajak termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak." (Al Kabaair, Hal 115)

Namun ada pula yang memaknai Maks adalah orang yang menggelapkan zakat. Disebutkan dalam Mausu'ah Al Buhuts wal Maqalat Al 'Ilmiyah:

يُحمل صاحب المكس على الموظف العامل الذي يجبي الزكاة فيظلم في عمله، ويتعدى على أرباب الأموال فيأخذ منهم ما ليس من حقه، أو يقل من المال الذي جمعه مم هو حق للفقراء وسائر المستحقين


"Pelaku maks adalah petugas yang mengumpulkan zakat dan menggelapkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat; atau dia mengurangi uang yang dikumpulkannya yang semestinya merupakan hak kalangan faqir dan miskin." (Bab Dharaib wa hukmu Tauzhifiha, Hal 12)

Namun, mayoritas ulama mengatakan pajak yang adil proporsional masih dibolehkan, dan tentunya dikelola secara amanah (bukan dikorupsi). Mereka memaknai Maks adalah pungutan liar dan penggelapan dana umat seperti penggelap zakat.

Adapun pajak yang zalim adalah yang memberatkan, ditambah lagi dengan denda yang tidak kecil maka ini terlarang. Denda uang dalam perilaku indisipliner adalah terlarang dalam empat mazhab, kecuali menurut Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim. Namun mereka mensyaratkan jika memang denda tersebut mengandung maslahat.

Baca juga: Tips Sukses Menuntut Ilmu, Simak Kiat Ulama Yaman Ini!

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Diplomasi Perang ala...
Diplomasi Perang ala Rasulullah SAW: Strategi Cerdas di Balik Kemenangan
Mengenal Sistem Perpajakan...
Mengenal Sistem Perpajakan di Masa Nabi Muhammad SAW
Zakat Berbeda dengan...
Zakat Berbeda dengan Pajak, Umat Islam Wajib Tahu!
Beginilah Pesan Khalifah...
Beginilah Pesan Khalifah Ali Bin Abi Thalib Pada Para Pemungut Pajak
Rekomendasi
Ajaib, Siput Laut Ini...
Ajaib, Siput Laut Ini Bisa Memenggal Kepalanya dan Menumbuhkan Tubuh Baru
Penjelasan Tentang Lubang...
Penjelasan Tentang Lubang Hitam yang Ada Dalam Al-Qur’an
Ilmuwan Ungkap Sa-Nakht...
Ilmuwan Ungkap Sa-Nakht Firaun Raksasa yang Tak Pernah Tercatat dalam Sejarah
Artikel Terkini
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved