Mengenal Sistem Perpajakan di Masa Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:32 WIB
loading...
Di zaman Rasulullah SAW, salah satu pendapatan negara diperoleh dari harta rampasan perang (ghanimah). Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Umat Islam perlu mengenal sistem perpajakan di masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam. Pajak tidak hanya populer di era modern saja, bahkan pajak ini sudah dikenal di zaman Nabi SAW .
Dalam literatur sejarah Islam , diketahui bahwa Rasulullah menjalankan roda pemerintahan, dengan pendapatan negara yang diperoleh dari enam sumber, yaitu harta rampasan perang (ghanimah), harta kekayaan yang diambil dari musuh tanpa melakukan peperangan (fai), zakat, pajak tanah (kharraj), dan pajak kepala (jizyah) serta hadiah dari negara sahabat. Kecuali dua sumber pertama, yang lainnya merupakan sumber penghasilan tahunan.
Di era saat ini, penerimaan negara umumnya hanya diperoleh dari pajak dan zakat. Namun, tidak semua negara di dunia memasukkan zakat dalam instrumen penerimaan di kas negara. Sementara itu, untuk sumber pendapatan berupa ghanimah dan fai tidak lagi diterapkan.
Dalam pemerintahan Islam, penerimaan dari zakat ini hanya dibebankan kepada penduduk Muslim, selain merupakan kewajiban dalam ajarannya. Para penduduk dari kalangan Muslim pun juga dikenakan beban pajak. Sementara itu, terhadap penduduk non-Muslim, Rasulullah selaku kepala negara dan pemerintahan hanya menerapkan sistem pungutan pajak berupa jizyah dan kharraj.
Seiring dengan makin meluasnya wilayah kekuasaan Islam, membuat jumlah muzakki (para pembayar zakat) mengalami peningkatan. Meski banyak orang yang ingin membayar zakat kepada Rasulullah SAW secara sukarela, namun ini bukanlah metode yang memadai untuk mengumpulkan zakat. Karena itu, sekitar tahun ke-9 Hijriyah, Rasulullah mengangkat sejumlah orang untuk menghimpun zakat dari berbagai suku.
Dalam Ensiklopedi Muhammad sebagai Negarawan disebutkan, para petugas (amil zakat) berkeliling negeri untuk mengumpulkan zakat dari masing-masing suku, lalu membawanya ke hadapan Rasulullah. Para amil zakat di zaman Rasulullah ini tidak hanya ditugasi untuk mengumpulkan zakat, tetapi juga mengumpulkan jizyah dan kharraj. Biasanya, pemimpin suku diangkat sebagai kolektor zakat (amil) untuk anggota sukunya. Tetapi, pengangkatan ini kebanyakan bersifat temporer.
Baca juga: Zakat Berbeda dengan Pajak, Umat Islam Wajib Tahu!
Mekanisme penerapan dan pemberlakuan pajak yang diterapkan oleh Rasulullah SAW ini, kemudian diteruskan di masa kepemimpinan Al-Khulafa ar-Rasyidun. Jika pada masa Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq, sistem pembayaran pajak belum dilakukan secara tersistematis, maka tidak demikian halnya di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Umar mulai mengatur dan menertibkan sistem pembayaran pajak, terutama kharraj.
Sistem pembayaran kharraj yang telah diterapkan oleh Umar ini di masa kepemimpinan Ustman bin Affan tidak berjalan dengan baik. Penyebabnya adalah karena ia menerapkan pembedaan perlakuan terhadap tanah yang dimiliki oleh penduduk yang masih terhitung sanak keluarganya dan tanah yang dimiliki oleh mereka yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Usman. Namun, pada masa Ustman inilah mulai dibentuk departemen jawatan pajak.
Baru setelah Ali bin Abi Thalib menduduki jabatan khalifah, para gubernur yang pernah diangkat oleh Usman dipecatnya. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan di masa pemerintahan Umar.
Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama "pajak", tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebutnya Nawa-ib, jamak dari naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dari pihak Sultan dengan sesuatu yang hak atau batil.
Sebagian pengikut Hambali menamakannya dengan Kalf as-Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan terhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka. (Ibid)
Baca juga: Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!
Pajak yang adil (Adh-Dhara-ib Al 'Adilah) lebih manusiawi, memiliki maslahat yang jelas, dan memang diambil dari sumber yang baik dan patut, dan disalurkan untuk kepentingan kebaikan pula; seperti belanja negara untuk pembangunan, biaya peperangan, pendidikan, gaji tentara dan guru, dan semisalnya.
Oleh karena itu Imam Adz-Dzahabi menjelaskan tentang maks:
"Pemungut pajak termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak. (Al Kabaair, Hal. 115)
Jadi, pendapat yang lebih kuat dan inshaf adalah pajak itu tidak apa-apa selama sesuai prinsip keadilan, inilah pendapat mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer. Jika rakyat dizalimi karena pajak terlalu banyak dan besar, sehingga mereka merasa tercekik, maka ulama sepakat haramnya.
Syekh Abdullah Al-Faqih (dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 5811), juga mengatakan bahwa pajak yang adil itu boleh dan bekerja di kantor pajak juga boleh, selama untuk kemaslahatan umum seperti jalanan, rumah sakit, sekolah, dan semisalnya. Adapun pajak yang haram adalah pajak yang zalim, jika biaya belanja negara dari sumber lain sudah memadai, maka menurutnya tidak perlu pajak.
"Masing-masing negara kondisinya tidak sama. Di Indonesia, 70% biaya belanja negara diperoleh dari pajak, jika diharamkan secara mutlak maka bisa terjadi kegoncangan. Seandainya kekayaan negeri ini dikelola dengan baik, kita percaya tanpa pajak Indonesia tetap mampu berjalan dan berlari, sebagaimana Arab Saudi," kata Ustaz Farid Nu'man, dai alumnus Univeristas Indonesia itu.
Baca juga: Beginilah Pesan Khalifah Ali Bin Abi Thalib Pada Para Pemungut Pajak
Dalam literatur sejarah Islam , diketahui bahwa Rasulullah menjalankan roda pemerintahan, dengan pendapatan negara yang diperoleh dari enam sumber, yaitu harta rampasan perang (ghanimah), harta kekayaan yang diambil dari musuh tanpa melakukan peperangan (fai), zakat, pajak tanah (kharraj), dan pajak kepala (jizyah) serta hadiah dari negara sahabat. Kecuali dua sumber pertama, yang lainnya merupakan sumber penghasilan tahunan.
Di era saat ini, penerimaan negara umumnya hanya diperoleh dari pajak dan zakat. Namun, tidak semua negara di dunia memasukkan zakat dalam instrumen penerimaan di kas negara. Sementara itu, untuk sumber pendapatan berupa ghanimah dan fai tidak lagi diterapkan.
Dalam pemerintahan Islam, penerimaan dari zakat ini hanya dibebankan kepada penduduk Muslim, selain merupakan kewajiban dalam ajarannya. Para penduduk dari kalangan Muslim pun juga dikenakan beban pajak. Sementara itu, terhadap penduduk non-Muslim, Rasulullah selaku kepala negara dan pemerintahan hanya menerapkan sistem pungutan pajak berupa jizyah dan kharraj.
Seiring dengan makin meluasnya wilayah kekuasaan Islam, membuat jumlah muzakki (para pembayar zakat) mengalami peningkatan. Meski banyak orang yang ingin membayar zakat kepada Rasulullah SAW secara sukarela, namun ini bukanlah metode yang memadai untuk mengumpulkan zakat. Karena itu, sekitar tahun ke-9 Hijriyah, Rasulullah mengangkat sejumlah orang untuk menghimpun zakat dari berbagai suku.
Dalam Ensiklopedi Muhammad sebagai Negarawan disebutkan, para petugas (amil zakat) berkeliling negeri untuk mengumpulkan zakat dari masing-masing suku, lalu membawanya ke hadapan Rasulullah. Para amil zakat di zaman Rasulullah ini tidak hanya ditugasi untuk mengumpulkan zakat, tetapi juga mengumpulkan jizyah dan kharraj. Biasanya, pemimpin suku diangkat sebagai kolektor zakat (amil) untuk anggota sukunya. Tetapi, pengangkatan ini kebanyakan bersifat temporer.
Baca juga: Zakat Berbeda dengan Pajak, Umat Islam Wajib Tahu!
Mekanisme penerapan dan pemberlakuan pajak yang diterapkan oleh Rasulullah SAW ini, kemudian diteruskan di masa kepemimpinan Al-Khulafa ar-Rasyidun. Jika pada masa Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq, sistem pembayaran pajak belum dilakukan secara tersistematis, maka tidak demikian halnya di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Umar mulai mengatur dan menertibkan sistem pembayaran pajak, terutama kharraj.
Sistem pembayaran kharraj yang telah diterapkan oleh Umar ini di masa kepemimpinan Ustman bin Affan tidak berjalan dengan baik. Penyebabnya adalah karena ia menerapkan pembedaan perlakuan terhadap tanah yang dimiliki oleh penduduk yang masih terhitung sanak keluarganya dan tanah yang dimiliki oleh mereka yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Usman. Namun, pada masa Ustman inilah mulai dibentuk departemen jawatan pajak.
Baru setelah Ali bin Abi Thalib menduduki jabatan khalifah, para gubernur yang pernah diangkat oleh Usman dipecatnya. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan di masa pemerintahan Umar.
Sistem Pajak yang Adil
Untuk diketahui, pajak dibolehkan oleh empat Mazhab, yaitu Adh Dharaaib Al 'Adilah (pajak yang adil), sebagai biaya belanja negara. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al-Maks (pungli). Perselisihan ini diawali oleh apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Ataukah ada kewajiban lain selain zakat?Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama "pajak", tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebutnya Nawa-ib, jamak dari naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dari pihak Sultan dengan sesuatu yang hak atau batil.
Sebagian pengikut Hambali menamakannya dengan Kalf as-Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan terhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka. (Ibid)
Baca juga: Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!
Pajak yang adil (Adh-Dhara-ib Al 'Adilah) lebih manusiawi, memiliki maslahat yang jelas, dan memang diambil dari sumber yang baik dan patut, dan disalurkan untuk kepentingan kebaikan pula; seperti belanja negara untuk pembangunan, biaya peperangan, pendidikan, gaji tentara dan guru, dan semisalnya.
Oleh karena itu Imam Adz-Dzahabi menjelaskan tentang maks:
المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق
"Pemungut pajak termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak. (Al Kabaair, Hal. 115)
Jadi, pendapat yang lebih kuat dan inshaf adalah pajak itu tidak apa-apa selama sesuai prinsip keadilan, inilah pendapat mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer. Jika rakyat dizalimi karena pajak terlalu banyak dan besar, sehingga mereka merasa tercekik, maka ulama sepakat haramnya.
Syekh Abdullah Al-Faqih (dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 5811), juga mengatakan bahwa pajak yang adil itu boleh dan bekerja di kantor pajak juga boleh, selama untuk kemaslahatan umum seperti jalanan, rumah sakit, sekolah, dan semisalnya. Adapun pajak yang haram adalah pajak yang zalim, jika biaya belanja negara dari sumber lain sudah memadai, maka menurutnya tidak perlu pajak.
"Masing-masing negara kondisinya tidak sama. Di Indonesia, 70% biaya belanja negara diperoleh dari pajak, jika diharamkan secara mutlak maka bisa terjadi kegoncangan. Seandainya kekayaan negeri ini dikelola dengan baik, kita percaya tanpa pajak Indonesia tetap mampu berjalan dan berlari, sebagaimana Arab Saudi," kata Ustaz Farid Nu'man, dai alumnus Univeristas Indonesia itu.
Baca juga: Beginilah Pesan Khalifah Ali Bin Abi Thalib Pada Para Pemungut Pajak
(wid)
Lihat Juga :