MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 22:24 WIB
loading...
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional/Kemenag
A A A
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat . Putusan yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK itu menegaskan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga utama pengelola zakat di Indonesia.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 dan 97/PUU-XXII/2024. Pemohon menilai definisi Baznas dalam UU 23/2011 menjadikan lembaga tersebut sebagai “superbody” karena berfungsi ganda sebagai regulator sekaligus operator. Namun, MK berpendapat penggunaan istilah Baznas, alih-alih Badan Pengelola Zakat (BPZ) seperti dalam naskah akademik, tidak serta-merta membuat UU itu bertentangan dengan konstitusi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, dalil pemohon tidak beralasan karena naskah akademik hanyalah acuan, bukan penentu sah tidaknya suatu undang-undang. “Naskah akademik memang menjadi acuan penyusunan undang-undang, tetapi perubahan di luar naskah akademik tidak otomatis membuat undang-undang inkonstitusional,” ujar Arief dalam sidang.

Baca Juga: Pengin Mimpi Bertemu Rasulullah SAW? Amalkan Selawat Ini

Menurut MK, perubahan nomenklatur Baznas menjadi BPZ berimplikasi luas pada struktur kelembagaan dan norma hukum. DPR sendiri telah memasukkan revisi UU 23/2011 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, sehingga aspirasi publik dapat disalurkan melalui jalur legislasi.

MK juga menekankan perlunya percepatan revisi UU Pengelolaan Zakat. “Pembentuk undang-undang perlu melakukan revisi UU 23/2011 paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Arief.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menghormati putusan MK. “Kami menghargai kearifan dan pertimbangan mendalam yang dilakukan para Hakim Konstitusi. Putusan ini adalah momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pengelolaan zakat nasional ke arah yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” kata Abu Rokhmad.

Ia menekankan perlunya kolaborasi antara Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), ormas Islam, ulama, dan masyarakat. “Perbedaan pendapat dalam ruang hukum sudah selesai. Kini saatnya bersinergi untuk melaksanakan amanah putusan ini demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Abu Rokhmad menambahkan, Kementerian Agama akan menelaah secara komprehensif pertimbangan hukum dan amar putusan MK sebagai dasar penyusunan langkah strategis, termasuk mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.

“Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang menjadi pilar kesejahteraan umat. Momentum ini harus kita jadikan batu loncatan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjadikan sistem zakat Indonesia sebagai contoh bagi dunia,” tegasnya.

Menurut Abu Rokhmad, putusan MK membuka ruang refleksi untuk memperbaiki tata kelola zakat nasional. Tantangan utama ke depan adalah memastikan distribusi zakat lebih efektif dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial.

“Komitmen kita semua pada pokoknya sama, yaitu mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat dan penanggulangan kemiskinan. Putusan MK ini kami pandang sebagai koreksi konstruktif sekaligus momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional,” pungkasnya.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Rekomendasi
Selandia Baru Diterjang...
Selandia Baru Diterjang Gelombang Panas Terparah sejak 1909
Suhu Permukan Laut Samudra...
Suhu Permukan Laut Samudra Atlantik Terdeksi Terendah, Ada Apa?
Simpan Ratusan Jimat,...
Simpan Ratusan Jimat, Inilah Sosok Naas Istri Firaun
Artikel Terkini
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved