Bolehkah Melaksanakan Salat Jenazah setelah Ashar?

Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:40 WIB
loading...
Bolehkah Melaksanakan...
Beberapa riwayat Hadis Nabi menegaskan bahwa salah satu waktu terlarang untuk mendirikan salat adalah pada bakda (setelah) Ashar., namun untuk salat jenazah diperbolehkan karena alasannya jelas. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah melaksanakan salat jenazah setelah ashar atau waktu ashar? Pertanyaan ini mengemuka mengingat ada waktu terlarang untuk mendirikan salat. Berikut penjelasannya.

Seperti diketahui dari beberapa riwayat Hadis Nabi menegaskan bahwa salah satu waktu terlarang untuk mendirikan salat adalah pada bakda (setelah) Ashar. Lantas, bagaimana hukum mengerjakan salat jenazah setelah Salat Ashar?

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, salat sunnah bakda Ashar atau waktu terlarang lainnya apabila dilakukan karena ada sebabnya boleh. Ini pendapat Syafi'iyyah bahkan dianggap ijma' para sahabat Nabi. Sebab mereka salat jenazah bakda Ashar dan tidak ada yang mengingkari.



Imam An-Nawawi mengatakan:

أَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ عَمَّا لَا سَبَب لَهُ ؛ لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بَعْد الْعَصْر رَكْعَتَيْنِ قَضَاء سُنَّة الظُّهْر ، فَخَصَّ وَقْت النَّهْي وَصَلَّى بِهِ ذَات السَّبَب ، وَلَمْ يَتْرُك التَّحِيَّة فِي حَال مِنْ الْأَحْوَال ، بَلْ أَمَرَ الَّذِي دَخَلَ الْمَسْجِد يَوْم الْجُمُعَة وَهُوَ يَخْطُب فَجَلَسَ أَنْ يَقُوم فَيَرْكَع رَكْعَتَيْنِ ، مَعَ أَنَّ الصَّلَاة فِي حَال الْخُطْبَة مَمْنُوع مِنْهَا إِلَّا التَّحِيَّة


"Sesungguhnya larangan tersebut adalah bersifat umum, jika dilakukan tanpa sebab. Justru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah sholat setelah Ashar sebagai qadha shalat sunnah zhuhur. Maka larangan ini tidak berlaku jika sholat tersebut memiliki sebab. Dan sholat tersebut tidaklah ditinggalkan dalam keadaan apapun. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan ketika beliau sedang khutbah Jumat kepada orang yang masuk ke masjid dan duduk, untuk melaksanakan salat dua rakaat. Padahal, shalat ketika khutbah adalah terlarang, kecuali Tahiyatul Masjid (ada sebab)." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 34)

Baca juga: Salat Jenazah, Bacaan Niat dan Pahalanya yang Luar Biasa

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata:

وتختلف عن سائر الصلوات المفروضة، في أنه لا يشترط فيها الوقت، بل تؤدى في جميع الاوقات متى حضرت، ولو في أوقات النهي


" Salat jenazah itu berbeda dengan semua salat wajib lainnya, yakni dia tidak disyaratkan dilakukan pada waktu tertentu. Bahkan dia boleh dilaksanakan di semua waktu sepanjang jenazah itu ada, walau pada waktu-waktu dilarangnya sholat." (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz.1, Hal. 522)

Imam An-Nawawi mengklaim adanya ijma' (kesepakatan) para ulama tentang bolehnya salat di waktu tersebut.

قَالَ بَعْضهمْ : إِنَّ الْمُرَاد بِالْقَبْرِ صَلَاة الْجِنَازَة وَهَذَا ضَعِيف ، لِأَنَّ صَلَاة الْجِنَازَة لَا تُكْرَه فِي هَذَا الْوَقْت بِالْإِجْمَاعِ فَلَا يَجُوز تَفْسِير الْحَدِيث بِمَا يُخَالِف الْإِجْمَاع ، بَلْ الصَّوَاب أَنَّ مَعْنَاهُ تَعَمُّد تَأْخِير الدَّفْن إِلَى هَذِهِ الْأَوْقَات كَمَا يُكْرَه تَعَمُّد تَأْخِير الْعَصْر إِلَى اِصْفِرَار الشَّمْس بِلَا عُذْر ، وَهِيَ صَلَاة الْمُنَافِقِينَ كَمَا سَبَقَ فِي الْحَدِيث الصَّحِيح ( قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا ) فَأَمَّا إِذَا وَقَعَ الدَّفْن فِي هَذِهِ الْأَوْقَات بِلَا تَعَمُّد فَلَا يُكْرَه


"Sebagian mereka berkata: Maksud dari ‘menguburkan’ adalah salat jenazah, ini adalah pendapat yang lemah. Karena shalat jenazah tidaklah makruh pada waktu-waktu tersebut menurut ijma’, maka tidak boleh menafsirkan hadis jika dengan pemahaman menyelesihi ijma’. Tetapi yang benar maknanya adalah menyengaja mengakhirkan menguburkan mayat pada waktu-waktu tersebut, sebagaimana mengakhirkan Ashar tanpa udzur sampai matahari menguning, itulah salatnya kaum munafik, sebagaimana dijelaskan dalam hadis shahih. Sedangkan jika menguburkan jenazah pada waktu-waktu itu tanpa disengaja, maka tidaklah makruh." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 190)

Baca juga: Bolehkah Menghadiahi Salat untuk Orang yang Sudah Meninggal?
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Ada 3 Waktu yang Dilarang...
Ada 3 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Salat, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Segini Kekuatan Angin...
Segini Kekuatan Angin yang Menyelamatkan Nabi Musa saat Dikejar Firaun
Kenapa Ilmuwan Lebih...
Kenapa Ilmuwan Lebih Pilih Menjelajahi Luar Angkasa Dibandingkan Lautan
Syaikh Abu Al-Hasan...
Syaikh Abu Al-Hasan Ali An-Nadwi, Sosok Ulama dan Penulis Terbaik Sirah Nabawiyah
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Alasan Ramalan Kiamat...
Alasan Ramalan Kiamat Para Ilmuwan Selalu Meleset
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved