Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya

Sabtu, 01 November 2025 - 05:15 WIB
loading...
Mengenal Khulu, Hak...
Dalam Islam, seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ini disebut dengan khulu, hal ini dilakukan apabila ada keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja. Foto ilustrasi/ist
A A A
Mengenal khulu, yakni hak seorang istri untuk meminta atau meng- gugat cerai dari suaminya. Khulu ini penting diketahui kalangan muslimah, apa dan bagaimana hak ini bisa dilaksanakan? Baru-baru ini, beberapa selebritas Tanah Air mengugat cerai suaminya. Ada yang karena sebab, ada juga bukan karena alasan apa-apa. Bolehkah demikian?

Dalam syariat Islam, seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ini disebut dengan khulu. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.

Hal itu didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas , dia berkata: "Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit mengenai agama atau akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir akan berbuat kekufuran (karena kurang menyukainya)."



Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bertanya: "Lalu, apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?"

Wanita itu menjawab: "Ya." Lantas dia mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi SAW menyuruh Tsabit untuk menceraikan istrinya." (HR Bukhari)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan dalam hadis tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya bahwa apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.

Baca juga: Doa Setelah Ashar di Hari Jumat, Lengkap dengan Huruf Arab dan terjemah Indonesia

"Selain itu, tidak disyaratkan keretakan itu terjadi pada kedua belah pihak. Hal itu diperbolehkan agama apabila si istri sudah tidak suka lagi bergaul dengan suaminya, meskipun si suami tidak membencinya, dan tidak melihat adanya sesuatu hal yang mengharuskannya untuk menceraikan istrinya," ujar Ibnu Hajar.

Ditambahkan lagi: "Jika perceraian itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi istrinya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Bolehkah Rujuk Setelah...
Bolehkah Rujuk Setelah Menjatuhkan Talak? Pasangan Muslim Wajib Tahu!
3 Amalan agar Rumah...
3 Amalan agar Rumah Penuh Keberkahan, Simak di Sini!
5 Hal yang Bisa Membuat...
5 Hal yang Bisa Membuat Rumah Menjadi Surga, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Laporan Baru PBB: Dunia...
Laporan Baru PBB: Dunia Berada dalam Kondisi Kebangkrutan Air Global
Fenomena Cincin Asap...
Fenomena Cincin Asap Terlihat di Atas Gunung Berapi Italia
Fenomena Alam Suara...
Fenomena Alam Suara Terompet dari Langit Pernah Terjadi di 5 Negara ini
Artikel Terkini
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved