Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Sabtu, 01 November 2025 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, al-Qadhi Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid berpendapat, mengingat di tangan laki-laki ada hak talak bila dia sudah tidak menyenangi istrinya lagi, maka di tangan perempuan pun ada hak khulu bila dia sudah tidak menyenangi suaminya lagi."
Suaminya memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah lahir dan batin, suaminya mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, suaminya juga tidak berkhianat.
Rasulullah bersabda, “Siapa pun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga.” (HR. Abu Dawud).
Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik.
Boleh jadi perempuan tersebut tengah berkhianat dan memiliki lelaki idaman lain. Atau perempuan tersebut hanya berniat mempermainkan pernikahan semata untuk menguasai harta suaminya lalu menceraikannya.
Baca juga: Ingin Gaji Naik? Amalkan Doa Rezeki Ini, InsyaAllah Lancar dan Berkah
Risiko Khulu
Seorang perempuan yang melakukan khulu maka harus siap dengan risiko mengembalikan maskawinnya. Dan Islam sangat melarang setiap perempuan Muslim melakukan khulu tanpa sebab. Misalnya tiba-tiba seorang istri meminta suaminya untuk menceraikannya, padahal suaminya tidak melakukan kesalahan apa pun.Suaminya memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah lahir dan batin, suaminya mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, suaminya juga tidak berkhianat.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَيُّمَاامْرَأَةٍ سَأَلْتَ زَوْجَهَاالطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِمَابَأَسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَارَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Rasulullah bersabda, “Siapa pun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga.” (HR. Abu Dawud).
Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik.
Boleh jadi perempuan tersebut tengah berkhianat dan memiliki lelaki idaman lain. Atau perempuan tersebut hanya berniat mempermainkan pernikahan semata untuk menguasai harta suaminya lalu menceraikannya.
Baca juga: Ingin Gaji Naik? Amalkan Doa Rezeki Ini, InsyaAllah Lancar dan Berkah
(wid)
Lihat Juga :