Asbabun Nuzul Ayat 4 Surat Al-Maidah Tentang Makanan Halal, Simak di Sini Saja!
Sabtu, 22 November 2025 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Lalu Rasulullah SAW melihat ke dalam rumahnya dan melihat terdapat seekor anak anjing. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi agar membunuh setiap anjing yang ada di Madinah. Kemudian orang-orang mendatangi beliau dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, apa yang dihalalkan untuk kami dari binatang yang engkau perintahkan untuk dibunuh?" Lalu turunlah ayat di atas.
Diriwayatkan Ibnu Jarir dari Ikrimah bahwasannya dia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan Abu Rafi untuk membunuh anjing hingga dia sampai pada suatu tempat yang disebut Awali. Kemudian Ashim bin Adi, Sa'ad bin Khutsaimah, dan Uwaim bin Sa'idah mendatangi Rasulullah dan bertanya, 'Apa yang dihalalkan untuk kami wahai Rasulullah?" Maka turunlah ayat ini.
Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari jalur Asy Sya'bi bahwasannya Adi bin Hatim Ath-Tha'i berkata: "Seseorang datang kepada Rasulullah SAW menanyakan hasil buruan anjing, lalu Rasulullah tidak tahu apa yang harus dia katakan hingga turunlah firman Allah, "Kamu mengajarinya menurut apa yang telah diajarkan oleh Allah kepadamu."
Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dari Sa'id bin Jubair bahwasannya Adi bin Hatim dan Zaid Muhalhil Ath-Tha'i bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah sesungguhnya kami adalah orang yang berburu dengan anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing keluarga Dzahir berburu sapi, keledai, dan kijang. Dan Allah telah mengharamkan bangkai, maka apakah yang dihalalkan untuk kami dari bangkai bangkai tersebut?"
"Maka turunlah firman Allah: 'Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'
1. Makanan yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Rasulullah SAW : Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (HR Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan)
2. Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.
Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca Basmalah. Hukum membaca "Bismillah..." itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah.
Baca juga: Faedah Qiyamul Lail Bagi Kesehatan, Membuat Badan Jarang Sakit Lho!
Diriwayatkan Ibnu Jarir dari Ikrimah bahwasannya dia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan Abu Rafi untuk membunuh anjing hingga dia sampai pada suatu tempat yang disebut Awali. Kemudian Ashim bin Adi, Sa'ad bin Khutsaimah, dan Uwaim bin Sa'idah mendatangi Rasulullah dan bertanya, 'Apa yang dihalalkan untuk kami wahai Rasulullah?" Maka turunlah ayat ini.
Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari jalur Asy Sya'bi bahwasannya Adi bin Hatim Ath-Tha'i berkata: "Seseorang datang kepada Rasulullah SAW menanyakan hasil buruan anjing, lalu Rasulullah tidak tahu apa yang harus dia katakan hingga turunlah firman Allah, "Kamu mengajarinya menurut apa yang telah diajarkan oleh Allah kepadamu."
Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dari Sa'id bin Jubair bahwasannya Adi bin Hatim dan Zaid Muhalhil Ath-Tha'i bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah sesungguhnya kami adalah orang yang berburu dengan anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing keluarga Dzahir berburu sapi, keledai, dan kijang. Dan Allah telah mengharamkan bangkai, maka apakah yang dihalalkan untuk kami dari bangkai bangkai tersebut?"
"Maka turunlah firman Allah: 'Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'
Makanan yang Dihalalkan
Dalam tafsir Kemenag dijelaskan, ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:1. Makanan yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Rasulullah SAW : Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (HR Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan)
2. Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.
Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca Basmalah. Hukum membaca "Bismillah..." itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah.
Baca juga: Faedah Qiyamul Lail Bagi Kesehatan, Membuat Badan Jarang Sakit Lho!
(wid)
Lihat Juga :