Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Rabu, 10 Desember 2025 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam ayat ini, Allah menyebutkan ada 11 orang yang menjadi mahram kita, siapa saja mereka? Adakah saudara tiri di sana?
"Jawabannya tidak ada, Tidak ada saudara tiri di ayat tersebut. Karena itu, mereka boleh menikah. Sebab mereka bukan mahram,"ungkap Ustadz Ammi Nur Baits, dai dan juga pengasuh Dewan Konsultasi Syariah ini.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum menikah dengan saudara tiri. Jawaban beliau, "
Tidak masalah ketika saudara seibu dari Zaid menikah dengan saudari sebapak dari Zaid, tidak masalah. Karena keduanya tidak ada hubungan kemahraman, dan keduanya bukan saudara sepersusuan." Atau Zaid punya saudari sebapak dan punya saudara seibu, lalu keduanya menikah, tidak jadi masalah, karena keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan. (Muhadharah wujub al-amal bis sunnah, Imam Ibu Baz)
Fatwa yang semisal disampaikan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah,
Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya – baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan – selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan karena nasab atau sepersusuan. Kemudian dicantumkan firman Allah di surat an-Nisa ayat 23 di atas. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 95208)
Baca juga: Keutamaan Mengamalkan Amalan Sunnah Rasul, Kaum Muslim Wajib Tahu!
"Jawabannya tidak ada, Tidak ada saudara tiri di ayat tersebut. Karena itu, mereka boleh menikah. Sebab mereka bukan mahram,"ungkap Ustadz Ammi Nur Baits, dai dan juga pengasuh Dewan Konsultasi Syariah ini.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum menikah dengan saudara tiri. Jawaban beliau, "
Tidak masalah ketika saudara seibu dari Zaid menikah dengan saudari sebapak dari Zaid, tidak masalah. Karena keduanya tidak ada hubungan kemahraman, dan keduanya bukan saudara sepersusuan." Atau Zaid punya saudari sebapak dan punya saudara seibu, lalu keduanya menikah, tidak jadi masalah, karena keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan. (Muhadharah wujub al-amal bis sunnah, Imam Ibu Baz)
Fatwa yang semisal disampaikan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah,
فلا مانع شرعا أن يتزوج الرجل بأخت أخيه غير الشقيق- من النسب أو الرضاعة- ما داما لم تحصل بينهما المحرمية بسبب آخر لأنه لا علا قة بينهما. فالله تعالى إنما حرم الأخوات بالنسب أو الرضاعة
Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya – baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan – selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan karena nasab atau sepersusuan. Kemudian dicantumkan firman Allah di surat an-Nisa ayat 23 di atas. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 95208)
Baca juga: Keutamaan Mengamalkan Amalan Sunnah Rasul, Kaum Muslim Wajib Tahu!
(wid)
Lihat Juga :