Cara Menghidupkan Malam Nisfu Syaban ala Penduduk Makkah dan Negeri Syam
Jum'at, 30 Januari 2026 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
"Mayoritas ahli fiqih menganjurkan menghidupkan (dengan ibadah) malam Nisfu Syaban ... (Lalu disebutkan beberapa hadits tentang hal itu)." (Al Mausu’ah, 2/236)
Bahkan ini dilakukan sudah sejak lama di Masjid Al-Haram Makkah, pada masa Salaf. Al-Fakihi rahimahullah (wafat 272 H) bercerita:
"Amalan penduduk Mekkah pada malam Nisfu Syaban dan kesungguhan mereka beribadah karena keutamaan malam tersebut. Penduduk Mekkah dari dulu sampai hari ini, jika datang malam Nisfu Syaban, maka mayoritas laki-laki dan perempuan keluar menuju Masjidil Haram, mereka salat, thawaf, dan menghidupkan malam itu sampai pagi dengan membaca Al-Qur'an di Masjidil Haram sampai mengkhatamkan semuanya, dan mereka shalat. Di antara mereka ada yang salat malam itu 100 rakaat dan pada tiap rakaatnya membaca Al Fatihah dan Al Ikhlas 10 kali, lalu mereka mengambil air zam-zam malam itu, lalu meminumnya, mandi dengannya, dan juga menyembuhkan orang sakit dengannya, dalam rangka mencari keberkahan pada malam tersebut." (Akhbar Makkah, 3/84)
Walaupun para ulama mengakui keutamaan malam Nisfu Syaban dan anjuran menghidupkannya dengan ibadah, namun sebagian ulama ada yang tidak menyukainya termasuk ulama di kalangan Syafi'iyah. Khususnya dalam hal penentuan jumlah rakaat dan cara cara spesifik lainnya.
Imam an-Nawawi berkata:
"Salat yang sudah dikenal dengan sebutan salat Ragha'ib yaitu salat 12 rakaat yang dilakukan antara Maghrib dan Isya, yakni malam awal hari Jumat pada bulan Rajab, dan shalat malam pada Nisfu Syaban 100 rakaat, maka dua shalat ini adalah bid'ah munkar yang buruk, janganlah terkecoh karena keduanya disebutkan dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya Ulumuddin, dan tidak ada satu pun hadis yang menyebutkan dua salat ini, maka semuanya adalah batil." (Imam An-Nawawi, Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 4/56)
Jadi kesimpulannya kata Ustaz Farid Nu'man, meskipun ada perbedaan pendapat dalam hal hai'ah (bentuk) dan tata caranya, kaum muslimin hendaknya berlapang dada sebagaimana menyikapi perbedaan persoalan fiqih lainnya. Yang jelas para Salaf sepakat tentang keutamaan malam Nisfu Syaban dan menghidupkannya dengan ibadah.
Baca juga: Baca Tahmid dan Takbir, Amalan yang Dianjurkan di Malam Nisfu Syaban
Bahkan ini dilakukan sudah sejak lama di Masjid Al-Haram Makkah, pada masa Salaf. Al-Fakihi rahimahullah (wafat 272 H) bercerita:
ذِكْرُ عَمَلِ أَهْلِ مَكَّةَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَاجْتِهَادِهِمْ فِيهَا لِفَضْلِهَا وَأَهْلُ مَكَّةَ فِيمَا مَضَى إِلَى الْيَوْمِ إِذَا كَانَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، خَرَجَ عَامَّةُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَصَلَّوْا، وَطَافُوا، وَأَحْيَوْا لَيْلَتَهُمْ حَتَّى الصَّبَاحَ بِالْقِرَاءَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، حَتَّى يَخْتِمُوا الْقُرْآنَ كُلَّهُ، وَيُصَلُّوا، وَمَنْ صَلَّى مِنْهُمْ تِلْكَ اللَّيْلَةَ مِائَةَ رَكْعَةٍ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِالْحَمْدُ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ، وَأَخَذُوا مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ، فَشَرِبُوهُ، وَاغْتَسَلُوا بِهِ، وَخَبَّؤُوهُ عِنْدَهُمْ لِلْمَرْضَى، يَبْتَغُونَ بِذَلِكَ الْبَرَكَةَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ، وَيُرْوَى فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ
"Amalan penduduk Mekkah pada malam Nisfu Syaban dan kesungguhan mereka beribadah karena keutamaan malam tersebut. Penduduk Mekkah dari dulu sampai hari ini, jika datang malam Nisfu Syaban, maka mayoritas laki-laki dan perempuan keluar menuju Masjidil Haram, mereka salat, thawaf, dan menghidupkan malam itu sampai pagi dengan membaca Al-Qur'an di Masjidil Haram sampai mengkhatamkan semuanya, dan mereka shalat. Di antara mereka ada yang salat malam itu 100 rakaat dan pada tiap rakaatnya membaca Al Fatihah dan Al Ikhlas 10 kali, lalu mereka mengambil air zam-zam malam itu, lalu meminumnya, mandi dengannya, dan juga menyembuhkan orang sakit dengannya, dalam rangka mencari keberkahan pada malam tersebut." (Akhbar Makkah, 3/84)
Walaupun para ulama mengakui keutamaan malam Nisfu Syaban dan anjuran menghidupkannya dengan ibadah, namun sebagian ulama ada yang tidak menyukainya termasuk ulama di kalangan Syafi'iyah. Khususnya dalam hal penentuan jumlah rakaat dan cara cara spesifik lainnya.
Imam an-Nawawi berkata:
الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل
"Salat yang sudah dikenal dengan sebutan salat Ragha'ib yaitu salat 12 rakaat yang dilakukan antara Maghrib dan Isya, yakni malam awal hari Jumat pada bulan Rajab, dan shalat malam pada Nisfu Syaban 100 rakaat, maka dua shalat ini adalah bid'ah munkar yang buruk, janganlah terkecoh karena keduanya disebutkan dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya Ulumuddin, dan tidak ada satu pun hadis yang menyebutkan dua salat ini, maka semuanya adalah batil." (Imam An-Nawawi, Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 4/56)
Jadi kesimpulannya kata Ustaz Farid Nu'man, meskipun ada perbedaan pendapat dalam hal hai'ah (bentuk) dan tata caranya, kaum muslimin hendaknya berlapang dada sebagaimana menyikapi perbedaan persoalan fiqih lainnya. Yang jelas para Salaf sepakat tentang keutamaan malam Nisfu Syaban dan menghidupkannya dengan ibadah.
Baca juga: Baca Tahmid dan Takbir, Amalan yang Dianjurkan di Malam Nisfu Syaban
(wid)
Lihat Juga :