Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Senin, 23 Februari 2026 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Dipahami dari penjelasan at-Thabari tersebut, redaksi syahru Ramadan pada ayat 185 Surat al-Baqarah adalah penafsiran dari redaksi ayat sebelumnya yakni ayyaman ma’dudat (beberapa hari tertentu).
Pendapat inilah yang kemudian diambil oleh mayoritas ulama. Maka, puasa yang terdapat rukhsah bagi orang-orang yang berada dalam kondisi al-hajat dan ad-dharurat berdasarkan ayat di atas adalah puasa Ramadan.
Orang ini yang oleh al-Qurthubi disebut sebagai orang yang mampu berpuasa namun disertai dharar (bahaya) dan masyaqqah (kesulitan), maka lebih diutamakan untuk berbuka.
Kemudian, jarak perjalanan yang ditempuh untuk mengambil rukhsah puasa adalah jarak yang sama dengan perjalanan yang boleh untuk qashar salat. menurut Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad adalah kurang lebih 16 farsakh/89 km.
Dua kategori pertama memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di lain hari dan tidak disyaratkan berturut-turut sesuai puasa yang ditinggalkan. Sedangkan kategori terakhir, diwajibkan membayar fidyah saja tanpa mengganti puasa, kecuali untuk ibu hamil dan menyusui.
Untuk kedua perempuan ini, jika merasa khawatir terhadap anaknya, maka dibebankan fidyah dan qadha’. Tetapi, jika yang dikhawatirkan adalah dirinya saja atau dirinya serta sang anak, maka cukup dengan qadha’. Wallahu a’lam
Baca juga: Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
Pendapat inilah yang kemudian diambil oleh mayoritas ulama. Maka, puasa yang terdapat rukhsah bagi orang-orang yang berada dalam kondisi al-hajat dan ad-dharurat berdasarkan ayat di atas adalah puasa Ramadan.
Mereka yang Mendapatkan Rukhsah :
1. Orang yang sedang sakit
Kondisi sakit yang yang mendapat keringanan adalah sakit parah yang membahayakan tubuh, menambah parah penyakit, atau khawatir memperlambat kesembuhan.Orang ini yang oleh al-Qurthubi disebut sebagai orang yang mampu berpuasa namun disertai dharar (bahaya) dan masyaqqah (kesulitan), maka lebih diutamakan untuk berbuka.
2. Orang yang bepergian (musafir)
Safar atau perjalanan yang dilakukan harus sebelum waktu fajar. Artinya, jika perjalanannya pada tengah hari, maka tidak mendapat rukhsah puasa.Kemudian, jarak perjalanan yang ditempuh untuk mengambil rukhsah puasa adalah jarak yang sama dengan perjalanan yang boleh untuk qashar salat. menurut Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad adalah kurang lebih 16 farsakh/89 km.
3. Orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, serta perempuan hamil dan menyusui
Mereka tersebut menurut madzhab Syafi’i dan Ahmad adalah orang yang masuk dalam kategori wa ‘alalladzina yuthiqunahu fidyatun (dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah).Dua kategori pertama memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di lain hari dan tidak disyaratkan berturut-turut sesuai puasa yang ditinggalkan. Sedangkan kategori terakhir, diwajibkan membayar fidyah saja tanpa mengganti puasa, kecuali untuk ibu hamil dan menyusui.
Untuk kedua perempuan ini, jika merasa khawatir terhadap anaknya, maka dibebankan fidyah dan qadha’. Tetapi, jika yang dikhawatirkan adalah dirinya saja atau dirinya serta sang anak, maka cukup dengan qadha’. Wallahu a’lam
Baca juga: Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
(wid)
Lihat Juga :