Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan

Senin, 23 Februari 2026 - 14:22 WIB
loading...
A A A
Dipahami dari penjelasan at-Thabari tersebut, redaksi syahru Ramadan pada ayat 185 Surat al-Baqarah adalah penafsiran dari redaksi ayat sebelumnya yakni ayyaman ma’dudat (beberapa hari tertentu).

Pendapat inilah yang kemudian diambil oleh mayoritas ulama. Maka, puasa yang terdapat rukhsah bagi orang-orang yang berada dalam kondisi al-hajat dan ad-dharurat berdasarkan ayat di atas adalah puasa Ramadan.

Mereka yang Mendapatkan Rukhsah :

1. Orang yang sedang sakit

Kondisi sakit yang yang mendapat keringanan adalah sakit parah yang membahayakan tubuh, menambah parah penyakit, atau khawatir memperlambat kesembuhan.

Orang ini yang oleh al-Qurthubi disebut sebagai orang yang mampu berpuasa namun disertai dharar (bahaya) dan masyaqqah (kesulitan), maka lebih diutamakan untuk berbuka.

2. Orang yang bepergian (musafir)

Safar atau perjalanan yang dilakukan harus sebelum waktu fajar. Artinya, jika perjalanannya pada tengah hari, maka tidak mendapat rukhsah puasa.

Kemudian, jarak perjalanan yang ditempuh untuk mengambil rukhsah puasa adalah jarak yang sama dengan perjalanan yang boleh untuk qashar salat. menurut Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad adalah kurang lebih 16 farsakh/89 km.

3. Orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, serta perempuan hamil dan menyusui

Mereka tersebut menurut madzhab Syafi’i dan Ahmad adalah orang yang masuk dalam kategori wa ‘alalladzina yuthiqunahu fidyatun (dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah).

Dua kategori pertama memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di lain hari dan tidak disyaratkan berturut-turut sesuai puasa yang ditinggalkan. Sedangkan kategori terakhir, diwajibkan membayar fidyah saja tanpa mengganti puasa, kecuali untuk ibu hamil dan menyusui.

Untuk kedua perempuan ini, jika merasa khawatir terhadap anaknya, maka dibebankan fidyah dan qadha’. Tetapi, jika yang dikhawatirkan adalah dirinya saja atau dirinya serta sang anak, maka cukup dengan qadha’. Wallahu a’lam

Baca juga: Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Uwais Al Qarni...
Kisah Uwais Al Qarni : Menggendong Ibunya dari Yaman ke Makkah untuk Melaksanakan Haji
Mentadaburi Al Quran...
Mentadaburi Al Quran Lebih Utama dari Berdoa, Begini Penjelasannya
Khotbah Jumat : Ciri-ciri...
Khotbah Jumat : Ciri-ciri Orang Sukses pada Bulan Ramadan
Jadwal Salat dan Imsakiyah...
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini, 30 Ramadan 1447 H
Jadwal Salat dan Imsakiyah...
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Bandung Hari Ini, 30 Ramadan 1447 H
Jadwal Salat dan Imsakiyah...
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Semarang Hari Ini, 30 Ramadan 1447 H
Rekomendasi
Super Blue Blood Moon...
Super Blue Blood Moon 2018, Gerhana Bulan Terindah Sepanjang Sejarah yang Sangat Jarang Terjadi
Ombak Setinggi 6 Meter...
Ombak Setinggi 6 Meter Diprediksi Akan Menggulung Perairan Bali
Fenomena Luar Angkasa...
Fenomena Luar Angkasa Paling Langka Akan Terlihat dari Bumi
Artikel Terkini
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bulan Baik untuk Menikah...
Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Sejarah Rashdul Kiblat:...
Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni
Infografis
Kaum Muslim Harus Tahu,...
Kaum Muslim Harus Tahu, Ini 9 Peristiwa Penting di Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved