Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
"Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Hal 174)
Jadi untuk janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadan tidak wajib zakat baginya. Sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrahnya.
Dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan:"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan)." (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, Hal 335)
Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atas janin dalam kandungan tidak wajib. Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta itu dihukumi sedekah. Wallahu A'lam
Baca juga: Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Jadi untuk janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadan tidak wajib zakat baginya. Sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrahnya.
Dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan:"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan)." (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, Hal 335)
Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atas janin dalam kandungan tidak wajib. Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta itu dihukumi sedekah. Wallahu A'lam
Baca juga: Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
(wid)
Lihat Juga :