Sunnah Idulfitri, Tempuh Jalan Berbeda Setelah Salat Ied
Jum'at, 20 Maret 2026 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ فِي طَرِيقٍ رَجَعَ فِي غَيْرِهِ
"Dahulu Nabi shollallahu 'alaihi wasallam jika keluar pada hari raya menempuh sebuah jalan, pulangnya beliau melewati jalan yang lain." (HR At-Tirmidzi 541)
Ustaz Farid Nu'man Hasan menerangkan, kesunnahan ini berlaku secara umum baik bagi imam maupun selain imam.
Tidak ada keterangan dalam Hadis tentang alasan mengapa Rasulullah SAW melakukan hal ini. Namun para ulama memberi pandangan hingga lebih dari 20 pendapat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: "Telah terjadi perselisihan tentang makna hal ini dengan perselisihan yang banyak, saya telah mengumpulkan pendapat-pendapat itu, di antaranya lebih dari 20 pendapat." (Fathul Bari, 2/473)
Di antara mereka ada yang mengatakan:
1. Untuk saling mengunjungi satu sama lain
2. Untuk berbagi keberkahan di antara mereka agar mereka menyebarkan wangi-wangian yang memang disunnahkan untuk memakainya saat itu dan bisa dicium oleh orang lain.
3. Untuk membuat jengkel Yahudi dan kaum munafik.
4. Menunjukkan syiar dzikrullah.
Boleh Menempuh Jalan yang Sama
Tidak terlarang apabila pulang dari salat 'Ied memilih jalan yang sama dengan berangkatnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Bakr bin Mubasysyir Al-Anshari:كُنْتُ أَغْدُو مَعَ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمُصَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى فَنَسْلُكُ بَطْنَ بَطْحَانَ حَتَّى نَأْتِيَ الْمُصَلَّى فَنُصَلِّيَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَرْجِعَ مِنْ بَطْنِ بَطْحَانَ إِلَى بُيُوتِنَا
"Saya berangkat pagi-pagi bersama para sahabat Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam menuju lapangan pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, kami menempuh lembah Bath-han sampai kami datang ke lapangan lalu kami shalat bersama Nabi, kemudian kami pulang melewati lembah Bath-han ke rumah-rumah kami." (HR Abu Daud 1158; Al-Hakim dalam Al Mustadrak 1100; Al-Baihaqi dalam As Sunan Al-Kubra 6048; Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul 'Ummal 24520, katanya: Ibnu Sikkin berkata isnadnya shaalih (baik). Abu Nu'aim dalam Ma’rifatush Shahabah No 1156)
Sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Namun demikian hal ini tidak mengubah hakikat masalah ini, yakni menempuh jalan berbeda antara pergi dan pulang adalah sunnah, bukan wajib.
Baca juga: Malam Takbiran Waktu Mustajab untuk Berdoa, Jangan Lupa Amalkan!
(wid)
Lihat Juga :