Mengenal Haji Furoda: Layanan Haji dengan Visa Mujamalah dari Arab Saudi

Senin, 27 April 2026 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Kedua, Visa Haji Furoda Mandiri yaitu jamaah harus membayar biaya hajinya seperti halnya program Haji Reguler dan Haji Plus. Haji Furoda mandiri ini biasanya ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK dengan tarif yang cukup mahal sampai ratusan juta.

Sejarah Haji Furoda

Sejarah Haji Furoda ini sebenarnya berawal dari kebijakan Pemerintah Kerajaan Saudi yang mengundang orang-orang tertentu sebagai tamu kehormatan raja pada musim haji. Visa Furoda atau Mujamalah ini diberikan oleh Kerajaan Saudi kepada orang-orang yang dianggap istimewa di satu negara.

Visa Haji Furoda ini merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dan dukungan diplomatik lainnya. Namun dalam perkembangannya, ada yang diperjualbelikan.

Haji Furoda telah menjadi solusi alternatif naik haji tanpa antrean bagi masyarakat muslim di Indonesia. Mengingat daftar antrean haji yang waktunya sampai 30-40 tahun. Animo masyarakat muslim Indonesia yang ingin berangkat haji tanpa antrean seperti menjadi "peluang" tersendiri.

Hal ini dimanfaatkan dengan menerbitkan Visa Haji Mujamalah (visa undangan kerajaan) bagi calon jamaah yang mampu membayar puluhan atau ratusan juta rupiah. Visa inilah yang digunakan untuk berangkat haji melalui jalur Haji Furoda.

UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengamanahkan penyelenggaraan haji Furoda dilakukan oleh PIHK dan wajib dilaporkan kepada negara.

Sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 2019, praktik Haji Furoda pernah menimbulkan masalah di lapangan. Pada Tahun 2014 dan 2015 ditemukan rombongan haji "langsung berangkat' ternyata menggunakan visa kerja (bisnis). Pada saat itu, masa berlaku visanya telah habis dan tak bisa diiperpanjang, padahal ibadah Haji belum dilaksanakan.

Istilah Furoda disalahgunakan oleh sebagian oknum peyelenggara baik travel haji ataupun perorangan, karena visa yang digunakan adalah visa non haji. Bisa berupa visa ziarah atau visa umal, tetapi penyelenggara mengklaim bahwa mekanisme itu disebutnya sebagai Haji Furoda. Karena itu, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda.

Baca juga: Mengenal Badal Haji: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Rekomendasi
Kerak Bumi Terdeteksi...
Kerak Bumi Terdeteksi Terus-menerus Menurun, Ini Dampaknya
Begini Kondisi Bumi...
Begini Kondisi Bumi saat Es Antartika Seluruhnya Mencair
Ekosistem Menghilang,...
Ekosistem Menghilang, Hal Ini Lebih Menakutkan dari Rencana Trump Soal Greenland
Artikel Terkini
Konsep Waktu dalam Islam...
Konsep Waktu dalam Islam : Amanah Allah yang Wajib Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Nasihat Salafus Shalih...
Nasihat Salafus Shalih tentang Waktu, Pengingat Keras bagi yang Lalai
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Muslimah pun Perlu Berdakwah,...
Muslimah pun Perlu Berdakwah, Ini Peran Penting Wanita dalam Syiar Islam
Metode Dakwah Para Nabi:...
Metode Dakwah Para Nabi: Nabi Ibrahim Memulai dari Keluarga, Nabi Muhammad Meneladaninya
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Infografis
Arab Saudi Naikkan Jumlah...
Arab Saudi Naikkan Jumlah Jamaah Haji menjadi Satu Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved