Mengenal Haji Furoda: Layanan Haji dengan Visa Mujamalah dari Arab Saudi
Senin, 27 April 2026 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Visa Haji Furoda Mandiri yaitu jamaah harus membayar biaya hajinya seperti halnya program Haji Reguler dan Haji Plus. Haji Furoda mandiri ini biasanya ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK dengan tarif yang cukup mahal sampai ratusan juta.
Visa Haji Furoda ini merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dan dukungan diplomatik lainnya. Namun dalam perkembangannya, ada yang diperjualbelikan.
Haji Furoda telah menjadi solusi alternatif naik haji tanpa antrean bagi masyarakat muslim di Indonesia. Mengingat daftar antrean haji yang waktunya sampai 30-40 tahun. Animo masyarakat muslim Indonesia yang ingin berangkat haji tanpa antrean seperti menjadi "peluang" tersendiri.
Hal ini dimanfaatkan dengan menerbitkan Visa Haji Mujamalah (visa undangan kerajaan) bagi calon jamaah yang mampu membayar puluhan atau ratusan juta rupiah. Visa inilah yang digunakan untuk berangkat haji melalui jalur Haji Furoda.
UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengamanahkan penyelenggaraan haji Furoda dilakukan oleh PIHK dan wajib dilaporkan kepada negara.
Sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 2019, praktik Haji Furoda pernah menimbulkan masalah di lapangan. Pada Tahun 2014 dan 2015 ditemukan rombongan haji "langsung berangkat' ternyata menggunakan visa kerja (bisnis). Pada saat itu, masa berlaku visanya telah habis dan tak bisa diiperpanjang, padahal ibadah Haji belum dilaksanakan.
Istilah Furoda disalahgunakan oleh sebagian oknum peyelenggara baik travel haji ataupun perorangan, karena visa yang digunakan adalah visa non haji. Bisa berupa visa ziarah atau visa umal, tetapi penyelenggara mengklaim bahwa mekanisme itu disebutnya sebagai Haji Furoda. Karena itu, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda.
Baca juga: Mengenal Badal Haji: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Sejarah Haji Furoda
Sejarah Haji Furoda ini sebenarnya berawal dari kebijakan Pemerintah Kerajaan Saudi yang mengundang orang-orang tertentu sebagai tamu kehormatan raja pada musim haji. Visa Furoda atau Mujamalah ini diberikan oleh Kerajaan Saudi kepada orang-orang yang dianggap istimewa di satu negara.Visa Haji Furoda ini merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dan dukungan diplomatik lainnya. Namun dalam perkembangannya, ada yang diperjualbelikan.
Haji Furoda telah menjadi solusi alternatif naik haji tanpa antrean bagi masyarakat muslim di Indonesia. Mengingat daftar antrean haji yang waktunya sampai 30-40 tahun. Animo masyarakat muslim Indonesia yang ingin berangkat haji tanpa antrean seperti menjadi "peluang" tersendiri.
Hal ini dimanfaatkan dengan menerbitkan Visa Haji Mujamalah (visa undangan kerajaan) bagi calon jamaah yang mampu membayar puluhan atau ratusan juta rupiah. Visa inilah yang digunakan untuk berangkat haji melalui jalur Haji Furoda.
UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengamanahkan penyelenggaraan haji Furoda dilakukan oleh PIHK dan wajib dilaporkan kepada negara.
Sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 2019, praktik Haji Furoda pernah menimbulkan masalah di lapangan. Pada Tahun 2014 dan 2015 ditemukan rombongan haji "langsung berangkat' ternyata menggunakan visa kerja (bisnis). Pada saat itu, masa berlaku visanya telah habis dan tak bisa diiperpanjang, padahal ibadah Haji belum dilaksanakan.
Istilah Furoda disalahgunakan oleh sebagian oknum peyelenggara baik travel haji ataupun perorangan, karena visa yang digunakan adalah visa non haji. Bisa berupa visa ziarah atau visa umal, tetapi penyelenggara mengklaim bahwa mekanisme itu disebutnya sebagai Haji Furoda. Karena itu, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda.
Baca juga: Mengenal Badal Haji: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya
(wid)
Lihat Juga :