Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
Minggu, 17 Mei 2026 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
- Pemungutan pajak antar pedagang di pasar dilarang. Pasar-pasar lain di Madinah juga memiliki pajak masuk serta pajak perdagangan. Ini adalah pajak pribadi yang mengisi pundi-pundi pemilik pasar. Pajak-pajak tersebut tidak ditujukan untuk melindungi lembaga sipil atau warga negara, dan juga tidak didistribusikan kembali kepada masyarakat. Rezim perpajakan yang egois semacam itu dilarang di pasar Islam. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menikmati lebih banyak pendapatan yang dapat dibelanjakan, yang pada akhirnya diinvestasikan atau digunakan dalam perdagangan, meningkatkan PDB, dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Lembaga ini disebut Hisbah, yang merupakan salah satu pilar ekonomi Nabi. Peran regulator adalah untuk menjaga hukum, ketertiban, dan perdagangan yang adil di pasar.
Kas negara pemerintahan kenabian mengalokasikan sebagian besar sumber daya untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Sumber daya tersebut adalah Zakat, Sadaqah , Luqtah (barang hilang dan ditemukan), Kharaj (pajak tanah), Jizyah (pembayaran untuk perlindungan), Ghanimah dan Fay' (rampasan perang).
Setiap warga negara dijamin mendapatkan penyediaan dan dukungan dasar untuk memberi mereka lebih banyak kesempatan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Sebuah tempat penampungan berupa Waqf (wakaf) diperkenalkan di Masjid tempat para tunawisma dapat datang dan tinggal. Ini disebut as-Suffah .
Nabi mengalokasikan salah satu dana di kas negara untuk pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur. Beliau menunjukkan pentingnya infrastruktur yang baik bagi perkembangan ekonomi.
Baca juga: Jangan Lewatkan 15 Amalan Emas di 10 Hari Pertama Zulhijjah
Peraturan
Pembentukan pasar baru dan pusat perdagangan internasional ini memerlukan kerangka peraturan. Nabi segera menetapkan kerangka peraturan dan para regulator untuk mengawasi operasi pasar.Lembaga ini disebut Hisbah, yang merupakan salah satu pilar ekonomi Nabi. Peran regulator adalah untuk menjaga hukum, ketertiban, dan perdagangan yang adil di pasar.
Negara Jaring Pengaman
Nabi sangat menyadari bahwa dinamika ekonomi saat ini berarti akan ada orang-orang yang terjebak dalam kesulitan keuangan, hutang, kesengsaraan, dan situasi darurat.Kas negara pemerintahan kenabian mengalokasikan sebagian besar sumber daya untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Sumber daya tersebut adalah Zakat, Sadaqah , Luqtah (barang hilang dan ditemukan), Kharaj (pajak tanah), Jizyah (pembayaran untuk perlindungan), Ghanimah dan Fay' (rampasan perang).
Setiap warga negara dijamin mendapatkan penyediaan dan dukungan dasar untuk memberi mereka lebih banyak kesempatan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Sebuah tempat penampungan berupa Waqf (wakaf) diperkenalkan di Masjid tempat para tunawisma dapat datang dan tinggal. Ini disebut as-Suffah .
Nabi mengalokasikan salah satu dana di kas negara untuk pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur. Beliau menunjukkan pentingnya infrastruktur yang baik bagi perkembangan ekonomi.
Kesimpulan
Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam menunjukkan bagaimana ekonomi yang kuat merupakan tulang punggung bagi pelestarian iman dan orang-orang yang beriman. Yang paling penting dalam perkembangan ini adalah bahwa beliau sangat bersemangat untuk segera membangun pasar dan lembaga-lembaga ekonomi lainnya setelah mendirikan tempat-tempat salat. Kita belajar bahwa iman tidak hanya membutuhkan salat, tetapi juga ekonomi yang kuat dan berfungsi.Baca juga: Jangan Lewatkan 15 Amalan Emas di 10 Hari Pertama Zulhijjah
(wid)
Lihat Juga :