Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:52 WIB
loading...
Mengenal Konsep Pemerataan...
Sistem ekonomi Islam tidak membiarkan umatnya menjadi miskin dan terlantar, tetapi berupaya mewujudkan bagi mereka kehidupan yang layak. Foto ilustrasi/Sindonews
A A A
Dalam hal ekonomi, Islam menekankan kepada setiap orang yang mampu bekerja hendaklah bekerja dan bersungguh-sungguh dalam kerjanya, sehingga ia dapat mencukupi dirinya dan keluarganya. Hanya saja, ada di antara anggota masyarakat yang tidak mampu bekerja, sehingga mereka tidak berpenghasilan. Lantas bagaimana peran ekonomi Islam terhadap hal tersebut.

Harus diakui, masih banyak orang yang tidak mendapatkan lapangan kerja sebagai sumber ma'isyah mereka dan pemerintah sendiri tidak mampu untuk mempersiapkan lapangan kerja yang sesuai bagi mereka. Ada pula yang sebenarnya sudah bekerja, hanya saja pemasukan mereka belum mencukupi standar yang layak, karena sedikitnya pemasukan (income) atau banyaknya keluarga yang ditanggung atau mahalnya harga barang atau karena sebab-sebab yang lain.

Lalu, bagaimana peran sistem ekonomi Islam dalam memberikan solusi terhadap problematika mereka? "Jelas bahwa sistem Islam tidak membiarkan mereka menjadi miskin dan terlantar, tetapi berupaya mewujudkan bagi mereka kehidupan yang layak," ujar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).



Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyebut sistem Islam di antaranya dengan konsep-konsep berikut ini:

1. Memberikan nafkah kepada sanak kerabat

Islam telah mewajibkan atas seseorang yang berkecukupan untuk memberi nafkah kepada keluarganya yang membutuhkan, sebagai bentuk silaturrahim dan pemenuhan kewajiban yang dibebankan kepadanya, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknnya kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan." ( QS Al Isra' : 26)

Baca juga: Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme

Barangsiapa yang tidak melaksanakan kewajiban ini untuk keluarganya, maka ia terkena hukuman. Adapun mengenai syarat-syarat memberikan nafkah, ukurannya, siapa yang wajib dan siapa yang tidak wajib, para fugaha' mempunyai rincian yang detail mengenai ini semua. Kita bisa menunjuk dalam bab "Nafaqaat" dari kitab-kitab fiqih yang ada.

2. Kewajiban zakat

Zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam.

Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa. Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya.

Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam.

Harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah "Badan Amil Zakat."

Oleh karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.

Zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. "Sering kita lihat bahwa dalam praktiknya pajak itu diambil dari kaum fuqara' untuk diberikan kepada aghiya'," ujar al-Qardhawi.

Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta umat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Inilah Strategi Rasulullah...
Inilah Strategi Rasulullah SAW Mengatasi Kemiskinan di Tengah Umat
Menjadikan Rasulullah...
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
13 Keburukan Muamalah...
13 Keburukan Muamalah Sistem Riba, Dirasakan di Dunia dan Akhirat
Mengapa Seorang Muslim...
Mengapa Seorang Muslim Perlu Mengerti Ilmu Fiqih? Begini Penjelasannya
Worldview Islam dalam...
Worldview Islam dalam Kewirausahaan: Menelusuri Pemikiran dan Peran KH. Abdul Manaf Mukhayyar Pendiri Darunnajah
Rekomendasi
Rahasia Tokoh Kontroversial,...
Rahasia Tokoh Kontroversial, Saddam Novelis, Fidel Castro Bandar Narkoba?
Daftar Fenemona Alam...
Daftar Fenemona Alam Unik yang Terjadi di Indonesia
Deretan Tokoh Islam...
Deretan Tokoh Islam di Bidang Kimia, Nomor 3 Orang Spanyol
Artikel Terkini
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Sujud dalam Ayat-ayat...
Sujud dalam Ayat-ayat Al-Qur'an, Mengandung Banyak Makna!
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Sujud Syukur, Amalan...
Sujud Syukur, Amalan Sunnah saat Mendapat Nikmat: Ini Dalil dan Bacaannya
4 Jenis Sujud dalam...
4 Jenis Sujud dalam Islam Lengkap dengan Bacaan Doa dan Waktu Pelaksanaannya
Selebrasi Sujud di Piala...
Selebrasi Sujud di Piala Dunia 2026 Viral, Begini Makna Sujud Menurut Islam
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved