Hukum Kurban via Aplikasi Digital, Apakah Tetap Sah dan Afdal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:24 WIB
loading...
Hukum Kurban via Aplikasi...
Tren kurban online atau membeli hewan kurban secara online, pakai aplikasi atau lewat situs web penyedia kian populer. Foto ilustrasi/ist
A A A
Inovasi ibadah kurban terus berkembang sesuai keadaan zaman. Salah satunya kemudahan membeli hewan kurban dan mneyalurkannya secara online atau memakai aplikasi digital. Bagaimana sebenarnya kaidah fiqih menilai berkurban secara online ini?

Saat ini, tren kurban online atau membeli hewan kurban secara online , pakai aplikasi atau lewat situs web penyedia kian populer. Inovasi yang lebih jauh lagi, hewan kurban yang dibeli pun tidak lalu dikirim ke rumah atau lokasi yang diminta pekurban.

Praktik muamalah seperti ini menurut para ulama, termasuk kategori wakalah atau perwakilan. Yakni kita mewakilkan keperluan kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Qur'an dan hadis, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.



Dalam sebuah hadis disebutkan,

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا


“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Baca juga: 4 Dalil Utama Anjuran Berkurban, Muslim Wajib Tahu

Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syaratwakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ


“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin , menyembelih binatang kurban, dan membagikan zakat,”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Siapakah yang Berhak...
Siapakah yang Berhak Mendapat Gelar Haji Mabrur?
Mengenal Tanda Haji...
Mengenal Tanda Haji Mabrur Beserta Dalil Lengkapnya
Hari Tasyrik, Hari untuk...
Hari Tasyrik, Hari untuk Menikmati Makanan dan dan Minuman
Amalan-amalan di Hari...
Amalan-amalan di Hari Tasyrik, Simak Penjelasannya di Sini!
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Hari Tasyrik dan Larangan...
Hari Tasyrik dan Larangan Berpuasa, Ini Hikmah yang Jarang Diketahui
Rekomendasi
Lebih Dulu Zigot atau...
Lebih Dulu Zigot atau Embrio? Perspektif Al-Quran dan Sains Modern
Ilmuwan Pastikan Gelombang...
Ilmuwan Pastikan Gelombang Ombak Raksasa Bisa Lebih Sering Terjadi
Cacing Predator Berusia...
Cacing Predator Berusia 425 Juta Tahun Bergerak seperti Akordeon Ditemukan
Artikel Terkini
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Infografis
Hukum Mimpi Basah saat...
Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved