Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Senin, 29 Juni 2026 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS At-Taghabun: 16).
Allah juga berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah: 286).
Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa kewajiban syariat berlaku sesuai kemampuan seseorang.
Allah SWT berfirman:
"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS Al-Baqarah: 239).
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, seseorang diperbolehkan salat sesuai keadaan yang dihadapinya meskipun tidak dapat menghadap kiblat.
Adapun ketentuan ini hanya berlaku untuk salat sunnah, bukan salat wajib. Untuk salat fardu, seorang musafir tetap wajib menghadap kiblat selama memungkinkan.
Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan mengikuti arah perjalanan sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Allah juga berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah: 286).
Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa kewajiban syariat berlaku sesuai kemampuan seseorang.
2. Dalam Kondisi Bahaya atau Sangat Genting
Kondisi kedua adalah ketika seseorang berada dalam situasi yang mengancam keselamatannya, seperti melarikan diri dari musuh, binatang buas, kebakaran, banjir, atau bahaya lain yang mengharuskannya terus bergerak.Allah SWT berfirman:
"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS Al-Baqarah: 239).
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, seseorang diperbolehkan salat sesuai keadaan yang dihadapinya meskipun tidak dapat menghadap kiblat.
3. Salat Sunnah Saat Bepergian
Keringanan berikutnya berlaku bagi musafir yang sedang menunaikan salat sunnah di atas kendaraan, baik pesawat, mobil, kapal maupun kendaraan lainnya. Dalam keadaan tersebut, salat sunnah seperti witir, dhuha, tahajud atau salat sunnah lainnya boleh dilakukan mengikuti arah kendaraan.Adapun ketentuan ini hanya berlaku untuk salat sunnah, bukan salat wajib. Untuk salat fardu, seorang musafir tetap wajib menghadap kiblat selama memungkinkan.
Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan mengikuti arah perjalanan sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Bagaimana Jika Salah Menentukan Arah Kiblat?
Menurut Ustaz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله, dai dari Bimbingan Islam, seseorang yang telah berusaha mencari arah kiblat dengan sungguh-sungguh (berijtihad), tetapi baru mengetahui kesalahannya setelah salat selesai, maka salatnya tetap sah dan tidak wajib diulang. Namun apabila kesalahan arah kiblat diketahui ketika salat masih berlangsung, ia wajib segera mengubah posisi tubuhnya menghadap kiblat, lalu melanjutkan salatnya.Lihat Juga :