Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap

Senin, 06 Juli 2026 - 12:40 WIB
loading...
Salat Jenazah, Pahala...
Melakukan salat jenazah mendapatkan pahala yang sangat besar, sebab salat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah SAW untuk menyalati jenazah seorang muslim. Foto ilustrasi/ist
A A A
Melakukan salat jenazah mendapatkan pahala yang sangat besar. Sebab salat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim.

Dari Abu Hurairahradhiallahu’anhu, ia berkata :

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Salatkanlah saudara kalian” (HR Muslim).



Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum muslimin menyalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at . RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ


“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim).

Baca juga: 6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda :

"Barang siapa menyalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim)

Hadis di atas jelas menunjukkan bahwa pahala salat jenazah adalah satu qirath. Dan salat dan menghadiri proses pemakaman, dua qirath.

Ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, bahwa yang tampak kuat bagi beliau adalah, pahala satu qirath cukup didapatkan dengan menyalati saja. Karena segala kegiatan sebelum salat, itu hanya sarana untuk menyalati jenazah. Namun, satu qirath yang didapat oleh orang yang hanya menyalatkan, berbeda dengan satu qirath orang yang didapat oleh orang salat dan melayat di rumah duka sampai Jenazah di antar ke pemakaman. Akan mendapatkan dua qirath.

Dalam kitab Fathul Bari hadis riwayat Muslim diterangkan bahwa satu qirath itu seperti gunung yang besar,. Ini menunjukkan bahwa pahala qirath, bertingkat – tingkat.

Sedangkan pahala dua qirath tidak cukup didapat hanya dengan menghadiri proses pemakaman. Namun untuk mendapatkannya, disyaratkan melakukan tiga hal, yakni :

1. Menyalati Jenazah

Hanya mengahdiri proses pemakaman atau mengantar saja tanpa menyalati, tidak akan mendapat pahala dua qirath. Meskipun insyaallah tetap mendapat pahala sesuai dengan niatnya.

2. Mengantar ke pemakaman

Disebut mengantar, jika seorang berjalan ke makam bersama jenazah dan pelayat lainnya. Adapun jika seorang hanya sendiri ke pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala dua qirath.

3. Menghadiri pemakaman

Ada beberapa riwayat menerangkan sampai kapan harus hadir di proses pemakaman agar genap mendapatkan dua qirath, yakni sampai prosesi pemakaman selesai atau smpai jenazah dimasukkan ke liang lahat.

Jadi besarnya pahala hingga dua qirath, akan didapat oleh seseorang yang menyalati, mengantar dan menghadiri proses pemakaman sampai kadar yang disebutkan dalam riwayat-riwayat di atas.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, pahala dua qirath dapat diperoleh oleh orang yang mengantarkan jenazah sampai proses penguburan. Seandainya seorang salat jenazah, kemudian pergi ke kuburan sendirian, lalu hadir di acara pemakaman, maka dia hanya mendapatkan pahala satu qirath.

Bacaan Niat Salat Jenazah

Niat untuk imam

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى


Usholli ‘alaa hadzal mayyiti (mayyitati) arba’a takhbiratin fardhal kifayaati imaaman lillahi ta’alaa

Artinya :"Saya niat salat atas mayit ini (mayit perempuan ini) empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi imam karena Allah Ta’ala."

Niat untuk makmum Laki-laki :

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى


Usholli ‘alaa hadzal mayyiti arba’a takhbiratin fardhal kifayaati ma’muuman lillahi ta’alaa

Artinya : "Saya niat salat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala."

Niat untuk Makmum Wanita :

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى


usholli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takhbiratin fardhal kifayaati ma’muuman lillahi ta’alaa

Artinya: "Saya niat salat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala."

Baca juga: Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Melaksanakan Salat Tasbih...
Melaksanakan Salat Tasbih di Malam Lailatul Qadar, Begini Tata Caranya!
Mengetuk Pintu Langit:...
Mengetuk Pintu Langit: 11 Keutamaan Salat Tarawih di Bulan Ramadan
Rekomendasi
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Arus Laut Bergeser,...
Arus Laut Bergeser, Perubahan Besar Ekosistem Bakal Terjadi di Bumi
Wilayah Kosong Dipenuhi...
Wilayah Kosong Dipenuhi Kata Tolong Terdeteksi Google Earth
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved