Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Kamis, 16 Juli 2026 - 05:15 WIB
loading...
Islam menetapkan enam hak anak yang wajib dipenuhi orang tua, mulai dari hak hidup, nasab, ASI, pendidikan hingga warisan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Ramainya kasus perebutan hak asuh anak dari pasangan yang bercerai, mengingatkan kita akan satu hal yakni hak-hak anak itu sendiri. Dan, Islam menetapkan enam hak anak yang wajib dipenuhi orang tua, mulai dari hak hidup, nasab, ASI, pendidikan hingga warisan. Simak penjelasannya beserta dalil Al-Qur'an.
Dalam Islam, anak ditempatkan pada kedudukan yang sangat mulia. Anak bukan hanya menjadi anugerah bagi keluarga, tetapi juga amanah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang harus dijaga, dididik, dan dipenuhi hak-haknya sejak sebelum dilahirkan hingga dewasa.
Anak juga memiliki peran penting bagi orang tua, masyarakat, dan bangsa. Karena kelak akan menjalani kehidupan secara mandiri, setiap anak harus dibekali dengan keimanan yang kokoh, pendidikan yang baik, serta perlindungan terhadap seluruh hak-haknya.
Ketua PP 'Aisyiyah Shoimah Kastolani menjelaskan, sedikitnya terdapat enam hak anak dalam perspektif Islam yang wajib dipenuhi oleh orang tua dan keluarga.
Baca juga: Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
Menurut Shoimah, hak hidup tidak hanya dimulai setelah anak lahir, tetapi juga sejak berada dalam kandungan, bahkan sejak awal proses penciptaannya.
Anak yang lahir dari pernikahan yang sah memiliki nasab kepada ayahnya. Sementara anak yang lahir di luar pernikahan memiliki ketentuan nasab sesuai hukum Islam. Begitu pula anak yang diasuh oleh orang tua angkat tetap berhak mengetahui asal-usul nasabnya.
Kejelasan nasab menjadi bagian penting dalam menjaga identitas, hak waris, serta hubungan kekeluargaan yang diatur syariat.
Al-Qur'an menganjurkan ibu menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Selain menjadi bentuk kasih sayang orang tua, ASI juga terbukti secara medis mampu meningkatkan daya tahan tubuh dan mendukung tumbuh kembang anak.
Shoimah mengatakan, PP 'Aisyiyah memiliki Gerakan Sayang Ibu yang mendorong para ibu memberikan ASI secara optimal, terutama selama enam bulan pertama kehidupan bayi.
"'Aisyiyah punya Gerakan Sayang Ibu sebagai gerakan gizi supaya diarahkan menyusui anaknya secara sempurna, lebih-lebih enam bulan pertama," ujar Shoimah dalam kajian Fikih Perlindungan Anak yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Anak merupakan amanah dari Allah yang harus dipelihara dengan baik. Orang tua bertanggung jawab memenuhi kebutuhan fisik maupun mental anak, mulai dari pemenuhan gizi, kesehatan, lingkungan yang sehat, hingga kasih sayang yang cukup agar tumbuh secara optimal.
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa orang tua wajib membimbing anak dengan pendidikan agama, akhlak, serta ilmu pengetahuan agar tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan bertanggung jawab.
Menurut Shoimah, anak memiliki hak atas harta peninggalan orang tuanya sebagaimana telah diatur dalam hukum waris Islam.
"Soal harta benda ini berkaitan dengan waris, jadi anak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya," katanya.
Baca juga: Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
Dalam Islam, anak ditempatkan pada kedudukan yang sangat mulia. Anak bukan hanya menjadi anugerah bagi keluarga, tetapi juga amanah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang harus dijaga, dididik, dan dipenuhi hak-haknya sejak sebelum dilahirkan hingga dewasa.
Anak juga memiliki peran penting bagi orang tua, masyarakat, dan bangsa. Karena kelak akan menjalani kehidupan secara mandiri, setiap anak harus dibekali dengan keimanan yang kokoh, pendidikan yang baik, serta perlindungan terhadap seluruh hak-haknya.
Ketua PP 'Aisyiyah Shoimah Kastolani menjelaskan, sedikitnya terdapat enam hak anak dalam perspektif Islam yang wajib dipenuhi oleh orang tua dan keluarga.
1. Hak Hidup
Hak pertama adalah hak untuk hidup, sebagaimana ditegaskan Allah dalam Surah Al-Isra ayat 31. Ayat tersebut melarang membunuh anak karena takut kemiskinan dan menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup serta tumbuh sesuai fitrahnya.Baca juga: Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
Menurut Shoimah, hak hidup tidak hanya dimulai setelah anak lahir, tetapi juga sejak berada dalam kandungan, bahkan sejak awal proses penciptaannya.
2. Hak Kejelasan Nasab
Hak kedua adalah hak memperoleh kejelasan nasab, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 5.Anak yang lahir dari pernikahan yang sah memiliki nasab kepada ayahnya. Sementara anak yang lahir di luar pernikahan memiliki ketentuan nasab sesuai hukum Islam. Begitu pula anak yang diasuh oleh orang tua angkat tetap berhak mengetahui asal-usul nasabnya.
Kejelasan nasab menjadi bagian penting dalam menjaga identitas, hak waris, serta hubungan kekeluargaan yang diatur syariat.
3. Hak Mendapatkan ASI
Islam juga memberikan perhatian besar terhadap kesehatan anak melalui hak memperoleh Air Susu Ibu (ASI) sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 233.Al-Qur'an menganjurkan ibu menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Selain menjadi bentuk kasih sayang orang tua, ASI juga terbukti secara medis mampu meningkatkan daya tahan tubuh dan mendukung tumbuh kembang anak.
Shoimah mengatakan, PP 'Aisyiyah memiliki Gerakan Sayang Ibu yang mendorong para ibu memberikan ASI secara optimal, terutama selama enam bulan pertama kehidupan bayi.
"'Aisyiyah punya Gerakan Sayang Ibu sebagai gerakan gizi supaya diarahkan menyusui anaknya secara sempurna, lebih-lebih enam bulan pertama," ujar Shoimah dalam kajian Fikih Perlindungan Anak yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
4. Hak Mendapatkan Pengasuhan dan Tumbuh Kembang yang Baik
Hak berikutnya berkaitan dengan pengasuhan, sebagaimana isyarat dalam Surah Al-Ahqaf ayat 15.Anak merupakan amanah dari Allah yang harus dipelihara dengan baik. Orang tua bertanggung jawab memenuhi kebutuhan fisik maupun mental anak, mulai dari pemenuhan gizi, kesehatan, lingkungan yang sehat, hingga kasih sayang yang cukup agar tumbuh secara optimal.
5. Hak Memperoleh Pendidikan
Islam mewajibkan orang tua memberikan pendidikan terbaik kepada anak. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah At-Tahrim ayat 6 yang memerintahkan orang-orang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.Ayat tersebut menjadi landasan bahwa orang tua wajib membimbing anak dengan pendidikan agama, akhlak, serta ilmu pengetahuan agar tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan bertanggung jawab.
6. Hak Memiliki Harta Warisan
Hak terakhir adalah hak kepemilikan harta, termasuk memperoleh warisan sesuai ketentuan syariat Islam.Menurut Shoimah, anak memiliki hak atas harta peninggalan orang tuanya sebagaimana telah diatur dalam hukum waris Islam.
"Soal harta benda ini berkaitan dengan waris, jadi anak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya," katanya.
Islam Menjamin Hak Anak Sejak Dini
Keenam hak tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap anak, mulai dari hak hidup, identitas, kesehatan, pengasuhan, pendidikan hingga hak ekonomi. Pemenuhan hak-hak tersebut menjadi tanggung jawab orang tua sekaligus bagian dari pelaksanaan amanah yang diberikan Allah SWT.Baca juga: Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
(wid)
Lihat Juga :