Begini Tata Cara Salat Saat Kondisi Bencana

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:19 WIB
loading...
Begini Tata Cara Salat...
Ilustrasi/Ist
A A A
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku " Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah " memfatwakan bahwa dalam situasi masyarakat sedang mengalami bencana atau dalam kondisi siaga bencana, maka pelaksanaan salat dapat menggunakan prinsip rukhsah (keringanan). Salat dapat dilakukan dengan dijamak.

Baca juga: Gandeng Korps Marinir, Alit Indonesia Kirim Donasi untuk Korban Bencana di Mamuju

Pelaksanaan salat dengan cara dijamak, dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir. Dalil dari pelaksanaan salat jamak dalam situasi bencana adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam salat zuhur dan Ashar di Madinah secara Jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan”.

Abu Az Zubair berkata, Saya bertanya kepada Sa’id ‘mengapa Beliau berbuat demikian?’” lalu dia menjawab, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya demikian kepadaku”.

Ibnu Abbas berkata, “Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan seseorang pun dari ummatnya” (HR Muslim).

Baca juga: Bencana Datang Bertubi-Tubi, Pendidikan Pengelolaan Risiko Mendesak

Dalam hadis tersebut, Rasulullah diceritakan menjamak salat tidak dalam situasi bencana/ketakutan, melainkan dalam kondisi normal. Maknanya, dalam situasi bencana maka salat jamak dapat dilakukan.

Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukanya sambil berbaring. Sebagaimana kaidah ushul fiqih menyebutkan,

إنّ تعذّر الأصل يصار إلى البدلَ

Apabila uzur (berhalangan) pada yang asal (pokok/dasar), maka dialihkan pada penggantinya.

Bagaimana tata cara shalat pada saat evakuasi korban bencana?

Baca juga: Indonesia Dilanda Musibah Bertubi-tubi, BNPB Catat Ada 185 Bencana

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, orang yang berada dalam situasi evakuasi di mana mereka tidak sempat salat, maka kewajiban salat tidak gugur bagi mereka. Karena salat adalah kewajiban yang tidak dapat digugurkan kecuali karena alasan: hilang akal sehat (gila dan semacamnya), haid atau nifas bagi perempuan.

Dalam kondisi salat tidak dapat dilakukan pada waktunya karena alasan darurat, maka salat dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan (aman dan tidak berbahaya).

Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk menqadha salat terutama bagi mereka yang tidak melaksanakan salat. Akan tetapi jika ada seseorang yang tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat, sebagaimana dinyatakan oleh hadis,

Dari Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “para sahabat memberitahu kepada Nabi SAW bahwa mereka tertidur sehingga luput salat (pada waktunya), maka Nabi bersabda, “Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan terjaga. Maka apabila seseorang dari kalian lupa atau tertidur sehingga luput salatnya, maka kerjakanlah salat itu apabila telah ingat” (HR At Tirmidzi).

Permasalahan kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi dapat diqiyaskan dengan orang yang tertidur dan lupa. ‘illatnya (sebab) adalah sama-sama luput dari salat secara tidak sengaja.

Lalu, berapa batasan waktu jamak pada saat bencana?

Dalam hadis Nabi SAW disebutkan bahwa bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan) batasan waktu jamak dan qashar baginya adalah 19 hari.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu salat qashar. Maka apabila kami berpergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar salat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya (HR Bukhari).

Sedangkan bagi yang berada dalam kondisi bencana, tidak ada batasan pasti kapan paling lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) itu sendiri. Jadi, jika situasi yang menyulitkan untuk salat tanpa jamak berlangsung lama, maka selama waktu tersebutlah jamak dapat dilakukan.

Baca juga: Bencana Banjir dan Paradigma 'Degrowth'
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Kisah Hikmah : Sahabat...
Kisah Hikmah : Sahabat Nabi yang Kesiangan Waktu Salat Subuh
Salat Qobliyah Subuh,...
Salat Qobliyah Subuh, Inilah Waktu dan Tata Caranya yang Tepat
Kapan Batas Waktu Salat...
Kapan Batas Waktu Salat Isya? Cek Penjelasannya di Sini!
Batas Waktu Salat Subuh...
Batas Waktu Salat Subuh Ini Penting Diketahui, Simak Penjelasannya!
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Makhluk Mirip Lobster...
Makhluk Mirip Lobster Ditemukan di dalam Es Antartika, Begini Wujudnya
Jawaban Mengapa Planet...
Jawaban Mengapa Planet Saudara Bumi Kehilangan Semua Airnya Terkuak!
Hama Kutu Busuk Asia...
Hama Kutu Busuk Asia Mulai Merongrong Petani di Amerika dan Inggris
Artikel Terkini
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved