Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i
Kamis, 28 Januari 2021 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
الْمَوْقُوفُ، وَهُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُعَيَّنَةٍ مَمْلُوكَةٍ مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ يَحْصُلُ مِنْهَا فَائِدَةٌ أَوْ مَنْفَعَةٌ تُسْتَأْجَرُ لَهَا (روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 314)
Artinya: "Mauquf (harta yang diwakafkan) adalah setiap benda spesifik yang dimiliki dengan status kepemilikan yang menerima pemindahan dan menghasilkan benda berguna atau manfaat yang bisa disewakan." (Kitab Raudhatul Thalibin juz 5 hlm 314)
Selanjutnya harta wakaf itu manfaatnya harus terus menerus (dawamul intifa'). Mewakafkan tanah untuk masjid sah, karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan sapi untuk diambil susunya sehingga bisa diminum kaum muslimin yang lewat adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan pedang untuk jihad adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Adapun mewakafkan parfum, atau lilin atau nasi rawon, maka wakaf seperti ini tidak sah karena manfaatnya tidak terus menerus.
Imam An-Nawawi berkata:
لَا يَصِحُّ وَقْفُ مَا لَا يَدُومُ الِانْتِفَاعُ بِهِ، كَالْمَطْعُومِ وَالرَّيَاحِينِ الْمَشْمُومَةِ، لِسُرْعَةِ فَسَادِهَا. روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 315)
"Tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak terus-menerus manfaatnya seperti makanan atau parfum untuk dicium baunya karena itu cepat rusak." (Kitab Raudhatul Thalibin juz 5 hlm 315)
Uang hanya bisa dipakai sekali. Jadi ia tidak merealisasikan sifat dawamul intifa'. Dengan demikian wakaf uang dianggap tidak sah.Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa wakaf uang itu tidak boleh. Artinya tidak sah dan tergolong Tasarruf Batil. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:"Mewakafkan uang dirham dan dinar itu tidak boleh." (Tuhfatu Al-Muhtaaj, juz 4 hlm 269)
Baca Juga: Perbedaan Wakaf dan Sedekah, Simak Penjelasannya
Wallahu A'lam
Artinya: "Mauquf (harta yang diwakafkan) adalah setiap benda spesifik yang dimiliki dengan status kepemilikan yang menerima pemindahan dan menghasilkan benda berguna atau manfaat yang bisa disewakan." (Kitab Raudhatul Thalibin juz 5 hlm 314)
Selanjutnya harta wakaf itu manfaatnya harus terus menerus (dawamul intifa'). Mewakafkan tanah untuk masjid sah, karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan sapi untuk diambil susunya sehingga bisa diminum kaum muslimin yang lewat adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan pedang untuk jihad adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Adapun mewakafkan parfum, atau lilin atau nasi rawon, maka wakaf seperti ini tidak sah karena manfaatnya tidak terus menerus.
Imam An-Nawawi berkata:
لَا يَصِحُّ وَقْفُ مَا لَا يَدُومُ الِانْتِفَاعُ بِهِ، كَالْمَطْعُومِ وَالرَّيَاحِينِ الْمَشْمُومَةِ، لِسُرْعَةِ فَسَادِهَا. روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 315)
"Tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak terus-menerus manfaatnya seperti makanan atau parfum untuk dicium baunya karena itu cepat rusak." (Kitab Raudhatul Thalibin juz 5 hlm 315)
Uang hanya bisa dipakai sekali. Jadi ia tidak merealisasikan sifat dawamul intifa'. Dengan demikian wakaf uang dianggap tidak sah.Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa wakaf uang itu tidak boleh. Artinya tidak sah dan tergolong Tasarruf Batil. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:"Mewakafkan uang dirham dan dinar itu tidak boleh." (Tuhfatu Al-Muhtaaj, juz 4 hlm 269)
Baca Juga: Perbedaan Wakaf dan Sedekah, Simak Penjelasannya
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :