Kerudung Tipis Hafshah..
loading...
A
A
A
Sebuah kisah yang sarat hikmah dan pelajaran bagi muslimah zaman ini dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha. Disadur dari 'Kitab “Kun Muhtasiban, Musabaqatun Ihtisabiyatun Wamulhaqaatuha”,' karya Syaikh Abdullah bin ‘Ali bin Abdullah Al-Ghomidi, dikisahkan sebagai berikut :
Alkisah suatu waktu, Hafshah binti Abdurrahman menemui bibinya yaitu Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan mengenakan kerudung yang tipis, ‘Aisyah kemudian menyobek kerudungnya dan memarahinya kemudian memakaikan untuknya kerudung yang lebih tebal.
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Sa’d dari ‘Alqamah bin Abi ‘Alqamah dari ibunya berkata, “Saya melihat Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma dengan mengenakan kerudung yang tipis sehingga terlihat bagian dalamnya, maka ‘Aisyahpun merobek kerudung tersebut seraya berkata, “Apakah engkau tidak mengetahui apa yang diturunkan Allah dalam surat An-Nuur?” Kemudian Aisyah meminta kerudung (yang lebih tebal) lalu memakaikannya untuk Hafshah.(Ath-Thabaqaat Al-Kubraa)
Dalam riwayat lain disebutkan: “Kemudian Aisyah menyobek dan memakaikan untuknya kerudung yang lebih tebal.”(Al-Muwaththa’, kitab Al-Libaas)
Di antara faidah yang dapat diambil dari kisah ini adalah :
1. Aisyah radhiyallahu ‘anha memilih untuk memarahi dan mencelanya daripada berlemah lembut, hal itu -wallahu a’lam- karena beliau melihat bahwa putri dari keluarga As-Shidiq radhiyallahu ‘anhum menganggap remeh dalam masalah hijab, yang tidak disangka oleh beliau.
2.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menggunakan tangannya dalam mengingkari kemungkaran karena beliau mampu dalam hal itu serta mengikuti perintah nabi yang mulia, “Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya….”
3. Penjelasan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang kesalahan Hafshah, dengan cara menunjukkan kepada apa yang telah Allah perintahkan dalam Al-Qur’an yang mulia, sungguh mulia perbuatan beliau.
4. Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak hanya mengingkari kemungkaran saja, bahkan beliau juga memberikan pengganti yang sesuai syariat. Di sini beliau memakaikan untuk Hafshah kerudung yang lebih tebal.
Kriteria Pakaian Muslimah
Muslimah, dari kisah kerudung tipis ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa menutup aurat ada kriteria dan syarat-syaratnya sesuai dengan aturan syariat. Di antara kriteria dasar pakaian perempuan muslimah adalah:
1. Menutup aurat, kecuali kecuali muka dan dua tapak tangan.
2. Pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang bisa menampakkan aurat atau asosiasi oran terhadap tubuh pemakainya.
Allah berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …” (QS an-Nur: 31)
Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3. Pakaian itu tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh wanita.
4. Pakaian itu tidak tipis sehingga menerawang dan menampakkan kulit pemakainya
5. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama tertentu. Sebab Rasulullah SAW melarang seorang muslim meniru perilaku orang non Muslim.
6. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas laki-laki.
7. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
Wallahu A’lam
Alkisah suatu waktu, Hafshah binti Abdurrahman menemui bibinya yaitu Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan mengenakan kerudung yang tipis, ‘Aisyah kemudian menyobek kerudungnya dan memarahinya kemudian memakaikan untuknya kerudung yang lebih tebal.
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Sa’d dari ‘Alqamah bin Abi ‘Alqamah dari ibunya berkata, “Saya melihat Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma dengan mengenakan kerudung yang tipis sehingga terlihat bagian dalamnya, maka ‘Aisyahpun merobek kerudung tersebut seraya berkata, “Apakah engkau tidak mengetahui apa yang diturunkan Allah dalam surat An-Nuur?” Kemudian Aisyah meminta kerudung (yang lebih tebal) lalu memakaikannya untuk Hafshah.(Ath-Thabaqaat Al-Kubraa)
Dalam riwayat lain disebutkan: “Kemudian Aisyah menyobek dan memakaikan untuknya kerudung yang lebih tebal.”(Al-Muwaththa’, kitab Al-Libaas)
Di antara faidah yang dapat diambil dari kisah ini adalah :
1. Aisyah radhiyallahu ‘anha memilih untuk memarahi dan mencelanya daripada berlemah lembut, hal itu -wallahu a’lam- karena beliau melihat bahwa putri dari keluarga As-Shidiq radhiyallahu ‘anhum menganggap remeh dalam masalah hijab, yang tidak disangka oleh beliau.
2.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menggunakan tangannya dalam mengingkari kemungkaran karena beliau mampu dalam hal itu serta mengikuti perintah nabi yang mulia, “Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya….”
3. Penjelasan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang kesalahan Hafshah, dengan cara menunjukkan kepada apa yang telah Allah perintahkan dalam Al-Qur’an yang mulia, sungguh mulia perbuatan beliau.
4. Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak hanya mengingkari kemungkaran saja, bahkan beliau juga memberikan pengganti yang sesuai syariat. Di sini beliau memakaikan untuk Hafshah kerudung yang lebih tebal.
Kriteria Pakaian Muslimah
Muslimah, dari kisah kerudung tipis ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa menutup aurat ada kriteria dan syarat-syaratnya sesuai dengan aturan syariat. Di antara kriteria dasar pakaian perempuan muslimah adalah:
1. Menutup aurat, kecuali kecuali muka dan dua tapak tangan.
2. Pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang bisa menampakkan aurat atau asosiasi oran terhadap tubuh pemakainya.
Allah berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …” (QS an-Nur: 31)
Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3. Pakaian itu tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh wanita.
4. Pakaian itu tidak tipis sehingga menerawang dan menampakkan kulit pemakainya
5. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama tertentu. Sebab Rasulullah SAW melarang seorang muslim meniru perilaku orang non Muslim.
6. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas laki-laki.
7. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
Wallahu A’lam
(wid)