Hukum Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:34 WIB
loading...
A A A
أن رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مَرَّ في المْسْجِدِ يوْماً وعُصْبَةٌ من النِّسَاءِ قُعُود فألوى بِيَدِهِ بالتَّسليمِ

“Pernah suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati masjid. Ketika itu ada sekelompok wanita sedang duduk. Lalu beliau mengangkat tangannya sambil mengucapkan salam.” (HR. Tirmidzi)

Ini juga di antara dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya seorang laki-laki mengucapkan salam kepada sejumlah wanita selama terhindar dari fitnah atau godaan.



Bagaimana dengan Nonmuslim?

Ustadz Mubarak Bamualim menjelaskan, seorang muslim atau muslimah tidak boleh mengawali mengucapkan salam kepada seorang yang kafir. Hadisnya oleh An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala tetang bagaimana kita menjawab salam jika kita diberi salam oleh seorang yang bukan muslim. Juga tentang dianjurkannya bagi seorang muslim mengucapkan salam kepada satu majelis yang di majelis itu ada dua golongan manusia (muslim dan kafir).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda:

اتَبَدَأوا اليَهُودَ ولا النَّصَارى بالسَّلام ، فإذا لَقِيتُم أحَدَهُم في طَرِيق فَاضطّرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ

“Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan juga kepada orang-orang Nasrani. Kalau kalian bertemu mereka di jalan mereka, maka pinggirkan mereka ke tempat yang lebih sempit.” (HR. Muslim)



Hadis ini adalah sebagai dalil diharamkannya seorang muslim mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi maupun Nasrani. Jadi kita tidak dibenarkan mengawali mengucapkan salam kepada mereka.

Kemudian juga hadis ini menjelaskan kepada kita tentang di saat seorang muslim memiliki kekuasaan, di saat kaum muslimin mereka memiliki peran dalam kehidupan ini maka mereka mempunyai sikap tegas kepada orang-orang ahlul kitab dan juga kepada orang-orang kafir.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)