Hukum Infak, Sedekah dan Zakat, Berikut Perbedaannya

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:48 WIB
loading...
Hukum Infak, Sedekah...
Infak yang khusus dikeluarkan di jalan Allah disebut dengan sedekah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Zakat, infak dan sedekah sangat akrab di telinga kaum muslimin seolah sudah menjadi satu kesatuan. Banyak yang bertanya apakah ketiga istilah itu sama maknanya.

Berikut penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat MA. Kata Ustaz Ahmad Sarwat dilansir dari rumahfiqih, ketiga istilah memiliki pengertian berbeda.



1. Infak (إنفاق)
Istilah infak ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi. Asal kata infaq dari bahasa Arab, yaitu (أنفق – ينفق - إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

Intinya, berinfak itu adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.

Istilah Infak bisa diterapkan pada banyak hal:
A. Membelanjakan Harta
Mari kita lihat istilah infak dalam beberapa ayat Al-Qur'an, misalnya :

لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ

"Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka." (QS. Al-Anfal : 63)

Dalam terjemahan versi Departemen Agama tertulis kata anfaqta (أنْفّقْتَ) dengan arti: "membelanjakan”, dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum meliputi apa saja. Kata infaq tidak hanya terbatas berbuat baik di jalan Allah, tetapi untuk urusan sosial atau donasi, bahkan apapun belanja dan pengeluaran harta disebut dengan infak.

B. Memberi Nafkah
Kata infak juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infak. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Qur'an:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa' : 34).Ketika seorang suami memberikan gaji kepada istrinya, pada hakikatnya dia juga sedang berinfak.

C. Mengeluarkan Zakat
Kata infak di dalam Al-Qur'an kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta zakat atas hasil kerja dan panen hasil bumi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ

"Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.' (QS. Al-Baqarah : 267)

Jadi kesimpulannya, istilah infak itu sangat luas cakupannya. Bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infak.

D. Diikuti dengan Fi Sabilillah
Ketika yang dimaksud dengan infak adalah infak yang baik dan untuk jalan kebaikan, Al-Qur'an tidak menyebutnya dengan istilah infaq saja, tetapi selalu menambahinya dengan keterangan, yaitu dengan kata fi sabilillah (في سبيل الله). Maka tidak cukup hanya disebut infak saja, sebab infak saja baru sekedar mengeluarkan harta. Coba perhatikan ayat-ayat berikut ini :

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah : 195). Dalam ayat lain Allah berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir." (QS. Al-Baqarah : 261)

Kemudian, ayat berikut yang artinya: "Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya." (QS. Al-Anfal : 60)

"Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi?" (QS. Al-Hadid : 10).

2. Sedekah (صدقة)
Istilah sedekah punya kemiripan makna dengan istilah infak di atas. Tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu maksudnya adalah ibadah atau amal shalih.

Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah: "Harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah."

Jadi beda antara infak dan sedekah terletak pada niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan infak, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah, bahkan ada yang di jalan yang haram.

Jadi jelas sekali bahwa istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja.

Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.

Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mengisi kotak amal yang lewat, atau untuk kepentingan pembangunan mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib.

Termasuk sedekah yang hukumnya sunnah adalah ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.

Di dalam hadits Rasulullah, waqaf juga disebut dengan istilah sedekah.

تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ

"Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan." (HR Al-Bukhari)

Padahal waqaf itu spesifik sekali dan berbeda karakternya dengan kebanyakan sedekah yang lain. Namun waqaf memang bagian dari sedekah dan hukumnya sunnah.

Sedekah itu memang amat luas dimensinya, bahkan terkadang bukan hanya terbatas pada wilayah pengeluaran harta saja. Tetapi segala hal yang berbau kebaikan, meski tidak harus dengan harta secara finansial, termasuk ke dalam kategori sedekah.

Misalnya Nabi pernah bersabda bahwa senyum adalah sedekah. Memerintahkan kebaikan dan mencegah kejahatan juga sedekah. Menolong orang tersesat atau orang buta, juga sedekah. Bahkan membebaskan jalanan dari segala rintangan agar orang yang lewat tidak celaka juga merupakan sedekah.

3. Zakat
Dengan membandingkan pengertian infak dan sedekah di atas, maka zakat itu bisa kita definisikan sebagai ibadah di jalan Allah yang berbentuk harta finansial. Di mana zakat itu termasuk kewajiban agama dan menempati posisi sebagai salah satu dari rukun Islam.

A. Ibadah di Jalan Allah
Zakat adalah bagian dari sedekah, yaitu merupakan ibadah di jalan Allah. Artinya zakat itu selalu dan dipastikan hanya untuk di jalan Allah saja. Kita tidak mengenal zakat yang diserahkan di jalan kemaksiatan, keburukan atau kezaliman.

B. Berbentuk Harta Finansial
Dan zakat itu selalu diberikan dalam bentuk harta secara finansial. Baik berupa uang tunai, hasil panen, hasil pertanian, atau pun emas perak yang ditimbun. Sedangkan istilah sedekah memang bisa mencakup segala bentuk kebaikan, termasuk yang bersifat non-materil, seperti jasa, empati dan bahkan senyum.

Namun kalau sudah bicara zakat, tentu kita tidak bisa berzakat hanya dengan jasa baik kepada orang lain, walaupun jasa itu termasuk sedekah. Maka orang yang banyak memberi senyum kepada orang lain tidak boleh merasa bahwa dirinya sudah tidak perlu berzakat, mentang-mentang senyum itu shadaqah juga.

C. Hukumnya Wajib
Dan satu lagi yang unik dan membedakan zakat ini dengan sedekah harta di jalan Allah yang masih umum, hanya saja zakat ini adalah sedekah yang hukumnya wajib.Sedekah yang hukumnya wajib itu banyak, misalnya seseorang bernadzar untuk sedekah atau menyembelih qurban. Kalau sudah dinadzarkan dan apa yang menjadi doanya telah dikabulkan Allah, tentu wajib dilaksanakan.

Yang menarik, di dalam Al-Qur'an dan hadis Nabawi, seringkali istilah zakat disebut dengan sedekah saja. Dan penyebutan ini tidak salah, karena zakat pada dasarnya juga bagian dari sedekah. Tentu dalam detail hukum, kita harus lebih teliti untuk membedakan mana yang sesungguhnya sedekah dengan makna zakat dan mana yang sedekah di luar zakat.

Sebenarnya sedekah yang wajib bukan hanya zakat, masih ada beberapa sedekah lain yang jatuh hukumnya wajib, misalnya sedekah yang menjadi nadzar dan berbagai denda kaffarah yang wajib dibayarkan adalah contoh dari sedekah yang hukumnya wajib.

Kesimpulan
Infak adalah mengeluarkan harta, baik di jalan Allah atau di jalan mungkar. Infak yang khusus di jalan Allah disebut dengan sedekah.

Sedekah sendiri adalah segala kebaikan, baik dalam bentuk jasa atau barang atau harta pemberian. Dan dilihat dari segi hukumnya, sekadar ada yang hukumnya sunnah dan ada yang hukumnya wajib.

Sedekah yang hukumnya wajib diantaranya adalah zakat. Tetapi selain itu juga ada nadzar dan kaffarah.

Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, di antaranya adalah santunan terhadap anak-anak yatim, sumbangan buat pembangunan masjid, harta yang diserahkan sebagai wakaf, pembiayaan dakwah dan dan lainnya.



Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)