Ngerinya Dosa untuk Pelakor dan Pebinor

Sabtu, 20 Februari 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain

Selain beberapa penjelasan di atas, terdapat hukum Al-Qur'an tentang apabila ada seorang wanita merebut dan merusak rumah tangga orang lain, di antaranya:

1. Hukum Ukhrawi

Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya, dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita.

Baca juga: Duh! Jumlah Wistawan ke Labuan Bajo Turun 82%

Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar. Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

2. Hukum Duniawi

Apabila seorang lelaki perusak hubungan wanita dengan suaminya dan wanita tersebut meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya, maka apakah pernikahannya adalah sah? Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat jika pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya.

Akan tetapi, pendapat berbeda dikemukakan ulama Malikiyyah dimana pernikahan tersebut harusnya dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan atau sudah terjadi sebab belum memenuhi syarat pernikahan dalam Islam.

Baca juga: BI Sanjung Kaum Milenial yang Gerakkan Ekonomi Digital

Kemudian apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia? Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan.

Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat, hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dosa Besar Takhbib,...
Dosa Besar Takhbib, si Perusak Rumah Tangga Orang
Dosa Besar Takhbib,...
Dosa Besar Takhbib, si Perusak Hubungan Suami Istri
Hukum Al Quran bagi...
Hukum Al Qur'an bagi Perusak Rumah Tangga
Selingkuh, Hukum dan...
Selingkuh, Hukum dan Dalilnya dalam Islam
Pelakor Kian Ngetren,...
Pelakor Kian Ngetren, Begini Hukum Perebut Suami Orang
Inilah Hukum Syariat...
Inilah Hukum Syariat Bagi Perusak Rumah Tangga Orang Lain
Rekomendasi
Bangunan Monumental...
Bangunan Monumental Kuno Ditemukan di Arab Saudi, Ilmuwan Ungkap Hal Ini
Patung Sphinx yang Terkubur...
Patung Sphinx yang Terkubur di California Ternyata Properti Peninggalan Film Bisu
Mulai Dekati Kematiannya,...
Mulai Dekati Kematiannya, Betelgeuse Akan Jadi Peristiwa Alam Terbesar di Bumi
Artikel Terkini
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved