Bukan Kisah Nyata? Dua Malaikat Minum Khamr, Berzina, Lalu Membunuh Bayi
Minggu, 21 Februari 2021 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
“Tidak, demi Allah sampai kalian berdua membunuh bayi ini”, maka keduanya berkata:“Tidak, kami tidak akan membunuhnya selama-lamanya”, maka pergilah Zuhroh dan kembali lagi sambil membawa segelas khamr, maka kembalilah keduanya minta diri Zuhroh yang dijawab dengan perkataannya:
“Tidak, demi Allah sampai kalian berdua meminum khamr ini.”
Maka keduanya meminum khamr tersebut sampai mabuk dan berzina dengan Zuhroh serta membunuh bayi tersebut. Ketika keduanya siuman maka berkata Zuhroh: “Demi Allah tidak ada satupun dari perbuatan yang sebelumnya kalian enggan melakukan padaku melainkan telah kalian lakukan ketika kalian berdua dalam keadaan mabuk”.
Maka keduanya disuruh memilih antara azab dunia dan akhirat, maka keduanya memilih azab dunia.
Kisah ini di dalamnya mengandung cerita yang menunjukkan kedurhakaan dua malaikat kepada Allah SWT. Lalu, benarkah kisah ini?
Derajat Kisah
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya berjudul "Waspada Terhadap Kisah-kisah tak Nyata" menyebutkan ada tiga riwayat yang marfu’ (sampai kepada Nabi) tentang kisah ini.
Kesimpulannya seperti dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Katsir : “Kisah Harut dan Marut ini diriwayatkan dari beberapa tabi’in seperti Mujahid, Suddi, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abul Aliyah, Zuhri, Rabi’ bin Anas, Muqotil bin Hayyan dan lain lain, dan dibawakan oleh banyak penulis tafsir dari kalangan terdahulu dan belakangan.
Kesimpulannya, perincian mendetail dari kisah ini kembali kepada berita Israailiyyat (bani Israil), karena riwayat ini tidak ada sama sekali dalam hadis marfu’ yang bersambung sanadnya dari Rasulullah SAW Ash-Shodiqul Mashduq yang tidak pernah berucap dari hawa nafsunya.
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi mengutip Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Ushulun fi Tafsir menjelaskan Israiliyyat adalah kabar-kabar yang dinukil dari bani Israil, baik dari kaum Yahudi dan itu yang terbanyak atau dari kaum Nashoro. Hukum Israiliyyat terbagi menjadi tiga macam:
a. Apabila disetujui oleh Islam dan diakui kebenarannya, maka hal itu berarti benar.
b. Apabila diingkari oleh Islam dan diakui kedustaannya, maka hal itu bathil.
c. Apabila tidak disetujui dan tidak diingkari, maka kita diam, tidak membenarkan dan tidak mendustakan..
“Tidak, demi Allah sampai kalian berdua meminum khamr ini.”
Maka keduanya meminum khamr tersebut sampai mabuk dan berzina dengan Zuhroh serta membunuh bayi tersebut. Ketika keduanya siuman maka berkata Zuhroh: “Demi Allah tidak ada satupun dari perbuatan yang sebelumnya kalian enggan melakukan padaku melainkan telah kalian lakukan ketika kalian berdua dalam keadaan mabuk”.
Maka keduanya disuruh memilih antara azab dunia dan akhirat, maka keduanya memilih azab dunia.
Kisah ini di dalamnya mengandung cerita yang menunjukkan kedurhakaan dua malaikat kepada Allah SWT. Lalu, benarkah kisah ini?
Derajat Kisah
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya berjudul "Waspada Terhadap Kisah-kisah tak Nyata" menyebutkan ada tiga riwayat yang marfu’ (sampai kepada Nabi) tentang kisah ini.
Kesimpulannya seperti dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Katsir : “Kisah Harut dan Marut ini diriwayatkan dari beberapa tabi’in seperti Mujahid, Suddi, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abul Aliyah, Zuhri, Rabi’ bin Anas, Muqotil bin Hayyan dan lain lain, dan dibawakan oleh banyak penulis tafsir dari kalangan terdahulu dan belakangan.
Kesimpulannya, perincian mendetail dari kisah ini kembali kepada berita Israailiyyat (bani Israil), karena riwayat ini tidak ada sama sekali dalam hadis marfu’ yang bersambung sanadnya dari Rasulullah SAW Ash-Shodiqul Mashduq yang tidak pernah berucap dari hawa nafsunya.
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi mengutip Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Ushulun fi Tafsir menjelaskan Israiliyyat adalah kabar-kabar yang dinukil dari bani Israil, baik dari kaum Yahudi dan itu yang terbanyak atau dari kaum Nashoro. Hukum Israiliyyat terbagi menjadi tiga macam:
a. Apabila disetujui oleh Islam dan diakui kebenarannya, maka hal itu berarti benar.
b. Apabila diingkari oleh Islam dan diakui kedustaannya, maka hal itu bathil.
c. Apabila tidak disetujui dan tidak diingkari, maka kita diam, tidak membenarkan dan tidak mendustakan..
Lihat Juga :