Batalkah Sholat Perempuan Ketika Rambutnya Terlihat?

Jum'at, 05 Maret 2021 - 09:14 WIB
loading...
Batalkah Sholat Perempuan Ketika Rambutnya Terlihat?
sebagai muslimah harus selalu intropeksi diri dan memperbaiki cara kita mengenakan jilbab, terutama pada saat menjalankan ibadah sholat. Foto istimewa
A A A
Sebagai muslimah, kita mengetahui bahwa rambut adalah bagian dari aurat , maka hal ini berlaku kapanpun, terlebih pada waktu seorang perempuan menjalankan ibadah sholat. Lantas batalkah sholatnya ketika rambut perempuan itu terlihat atau tersingkap?



Salah satu hadis dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa, “Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Dari hadis tersebut, sebenarnya kita sudah bisa menemukan jawabannya bahwa sholat dengan kondisi rambut yang terlihat bagi perempuan adalah tidak sah. Oleh karena itu, ada baiknya seorang muslimah selalu mengecek jilbab yang dikenakan sebelum melakukan ibadah sholat untuk menjaga agar rambut tidak terlihat.



Lantas bagaimana hukumnya ketika sholat tersebut, rambut seorang muslimah tak sengaja keluar atau tersingkap? Apakah sholat muslimah tersebut juga tetap batal dan tidak sah?

Secara umum, hukum tersingkapnya rambut saat sholat sama dengan hukum tersingkapnya aurat yang lain. Namun, ketika tak sengaja tersingkap atau terlihat, ada beberapa pendapat ulama tentang hal tersebut.



Pendapat yang pertama mengatakan bahwa sholat tersebut hukumnya batal. Hal ini di dasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa aurat yang terbuka sedikit maupun banyak hukumnya tetap sama. Oleh karena itu, jika rambut tersingkap sedikit saja, menurut pendapat ini, maka perempuan tersebut kehilangan pahala sholatnya karena batal.

Pendapat yang kedua mengatakan bahwa hukum shalat tersebut tidak batal. Hal ini karena rambut yang tersingkap hanya sedikit saja. Pendapat ini diriwayatkan olah Imam Ahmad dan juga Imam Abu Hanifah.



Pendapat kedua ini dijelaskan lagi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam pendapatnya, beliau mengatakan:

ذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

Artinya, “Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).



Dari beberapa pendapat ulama tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada pendapat yang membolehkan aurat terbuka, baik secara sengaja maupun banyak. Oleh karena itu, sebaiknya, sebagai muslimah kita intropeksi diri dan selalu memperbaiki cara kita mengenakan jilbab, terutama pada saat menjalankan ibadah sholat.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)