Lelaki ini Menceraikan 5 Perempuan Dalam Satu Hari
Rabu, 24 Maret 2021 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Ternyata kejadian tadi didengarkan oleh istri tetangga rumah yang muncul tiba-tiba seraya mengatakan, “Demi Allah, bangsa Arab tidak menilai kalian lemah kecuali karena melihat perbuatan kalian. Masak kamu menceraikan empat istrimu dalam satu waktu sekaligus!!”
Baca juga: Diputus Pengadilan, Ririe Fairus-Ayus Sabyan Resmi Bercerai
Lelaki ini menjawab, “Kamu juga wahai wanita yang ikut-ikutan membela, diceraikan, jika suamimu menyetujuinya.”
Ternyata suami tetangga tersebut menjawab dari rumah, “Saya telah setuju, saya telah setuju!!!”
Kisah ini tercantum dalam buku karya al-Burquqi berjudul Daulah Nisā‘ halaman 646.
Perselisihan Ulama
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi dalam bukunya berjudul "Aneh dan Lucu 100 Kisah Menarik Penuh Ibrah" berkomentar di antara faedah fiqih kisah ini bahwa talak model seperti ini adalah sah, hanya saja yang menjadi masalah adalah apakah suami menjatuhkannya dalam keadaan emosi dan marah?
Jika benar demikian maka hal ini kembali kepada perselisihan ulama tentangnya.
Mazhab Syafii berpendapat bahwa talak yang diucapkan ketika marah adalah sah.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan bahwa jatuh talaknya orang yang marah baik secara lahir maupun batin adalah sah.
Baca juga: BKN: Banyak Mantan Istri PNS Mengadu Tak Dapat Jatah Gaji Pascacerai
Mazhab Syafii tidak membedakan antara tahap atau tingkatan marah. Syeikh Zainuddin Al-Malibari mengatakan dalam Fath Al-Mu’in para ulama sepakat atas jatuhnya talak orang yang marah meskipun ia mengaku hilangnya perasaan oleh sebab marah.
Imam Ar-Ramli di dalam Fatawa-nya juga berpendapat demikian, hanya saja ketika kemarahan sampai kepada tahap hilangnya akal, maka dimaafkan, dalam arti ucapan talaknya tidak jatuh.
Syaikh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah , ulama bermazhab Hanbali , dalam Ighatsah Al-Lahfan mengklasifikasikan marah ke dalam tiga tingkatan, di antaranya:
1. Kemarahan tahap awal yang tidak sampai mengubah perasaan dan akal pelakunya. Ia menyadari dan menyengaja terhadap segala apa yang ia ucapkan. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa marah dalam tahap ini adalah jatuh talaknya.
Baca juga: Diputus Pengadilan, Ririe Fairus-Ayus Sabyan Resmi Bercerai
Lelaki ini menjawab, “Kamu juga wahai wanita yang ikut-ikutan membela, diceraikan, jika suamimu menyetujuinya.”
Ternyata suami tetangga tersebut menjawab dari rumah, “Saya telah setuju, saya telah setuju!!!”
Kisah ini tercantum dalam buku karya al-Burquqi berjudul Daulah Nisā‘ halaman 646.
Perselisihan Ulama
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi dalam bukunya berjudul "Aneh dan Lucu 100 Kisah Menarik Penuh Ibrah" berkomentar di antara faedah fiqih kisah ini bahwa talak model seperti ini adalah sah, hanya saja yang menjadi masalah adalah apakah suami menjatuhkannya dalam keadaan emosi dan marah?
Jika benar demikian maka hal ini kembali kepada perselisihan ulama tentangnya.
Mazhab Syafii berpendapat bahwa talak yang diucapkan ketika marah adalah sah.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan bahwa jatuh talaknya orang yang marah baik secara lahir maupun batin adalah sah.
Baca juga: BKN: Banyak Mantan Istri PNS Mengadu Tak Dapat Jatah Gaji Pascacerai
Mazhab Syafii tidak membedakan antara tahap atau tingkatan marah. Syeikh Zainuddin Al-Malibari mengatakan dalam Fath Al-Mu’in para ulama sepakat atas jatuhnya talak orang yang marah meskipun ia mengaku hilangnya perasaan oleh sebab marah.
Imam Ar-Ramli di dalam Fatawa-nya juga berpendapat demikian, hanya saja ketika kemarahan sampai kepada tahap hilangnya akal, maka dimaafkan, dalam arti ucapan talaknya tidak jatuh.
Syaikh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah , ulama bermazhab Hanbali , dalam Ighatsah Al-Lahfan mengklasifikasikan marah ke dalam tiga tingkatan, di antaranya:
1. Kemarahan tahap awal yang tidak sampai mengubah perasaan dan akal pelakunya. Ia menyadari dan menyengaja terhadap segala apa yang ia ucapkan. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa marah dalam tahap ini adalah jatuh talaknya.
Lihat Juga :