Duh, Lebih dari 158.000 Persil Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Selasa, 30 Maret 2021 - 13:10 WIB
loading...
Duh, Lebih dari 158.000...
Wakil Presiden Maruf Amin. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar tata kelola wakaf bisa diperbaiki khususnya yang berkaitan dengan proses sertifikasi data aset wakaf. Berdasarkan laporan yang diterima, Ma’ruf Amin jumlah tanah wakaf mencapai 397.322 persil. Dari jumlah tersebut, baru 60,22% atau 239.279 persil tanah yang sudah beraertifikat, sedangkan sisanya yakni 39,78% atau 158.043 yang belum bersertifikat.

Menurut Ma’ruf, tanah wakaf yang belum bersertifikat harus segera diselesaikan. Pasalnya, tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf.



“Saya juga ingin mendorong agar BWI (Badan Wakaf Indonesia) terus melakukan perbaikan tata kelola wakaf terutama dalam kapasitasnya sebagai regulator. Salah satu contoh perbaikan tata kelola adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf,” ujarnya dalam acara Rakornas BWI, Selasa (30/3/2021).

Menurut Wapres, memang ada beberapa kendala dalam sertifkasi tanah wakaf yang harus dihadapi. Pertama adalah minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf.



Kemudian, prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan, lalu biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan dan lain-lain. Untuk itu Wapres berharap BWI segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki hal tersebut.

“Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR atau BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),” jelas Wapres.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2514 seconds (0.1#10.140)