Kisah Lelaki yang Memberi Sedekah kepada Pencuri, Pezina, dan Orang Kaya

Sabtu, 24 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Dalam hadis-hadis disebutkan bahwa sedekah diterima walaupun ia jatuh ke tangan orang yang tidak diinginkan oleh pelaku sedekah.

Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya bahwa Yazid bin Akhnas mempercayakan kepada seseorang untuk membagikan dinar-dinarnya di masjid kepada mereka yang berhak menerima sedekah.

Lalu anaknya, Maan bin Yazid, datang dan mengambilnya sementara dia tidak mengetahui bahwa sumber dinar itu adalah ayahnya. Dia membawa dinar sedekah itu kepada sang ayah. Tentu saja Yazid bin Akhnas menolak. Dia berkata, "Demi Allah kamu tidak aku inginkan."

Atas peristiwa itu, Maan bin Yazid mengadu kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah memberikan fatwa dan keputusannya, "Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Maan."

Dari hadits ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, "Orang yang bersedekah akan dicatat pahala sesuai yang ia niatkan baik yang ia beri sedekah secara lahiriyah pantas menerimanya ataukah tidak." (Fath Al-Bari, 3: 292).

Hal di atas sesuai pula dengan hadits Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan." (HR Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Bila seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang awalnya ia nilai berhak menerima, namun ternyata ia adalah orang yang berkecukupan (kaya) dan tidak pantas menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Kewajiban baginya telah lepas. Karena awalnya ia berniat memberikan pada yang berhak, maka ia akan dibalas sesuai yang ia niatkan.



Syaikh ‘Umar Sulaiman al-Asyqor dalam bukunya berjudul "Kisah-Kisah Shahih Dalam Al-Qur’an dan Sunnah" menjelaskan pelajaran dan faedah hadis ini adalah:
Pertama, pada umat terdahulu terdapat orang-orang saleh yang berbuat kebaikan dan gemar bersedekah. Mereka keluar di kegelapan malam untuk mencari para fakir miskin dan orang-orang yang memerlukan.

Kedua, luasnya rahmat Allah dalam menerima sedekah walaupun jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menerima.

Ketiga, kadangkala perbuatan seseorang memberi bekas yang baik, yang sebenarnya dia tidak menginginkannya, dan Allah memberinya pahala karenanya. Perbuatan laki-laki ini bisa jadi berguna bagi pencuri, pezina, dan orang kaya dalam bentuk seperti yang disebutkan dalam hadis.

Keempat, keutamaan menerima qadha' dan takdir Allah. Manakala Allah mentakdirkan sedekah laki-laki ini salah alamat dan tidak sampai di tangan fakir miskin, tapi dia menerima keputusan Allah dengan rela, maka Allah memberinya balasan kebaikan.

Kelima, mimpi yang benar termasuk mubassyirat (berita gembira). Itu adalah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian. Termasuk di dalamnya adalah mimpi laki-laki ini, ketika dia diberi berita gembira oleh Tuhannya dengan diterimanya sedekahnya dan dijelaskan kepadanya sesuatu perkara yang tidak dikenal dan diketahuinya.
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)