Hukum Tidak Sengaja Minum Saat Berpuasa, Batalkah?
Rabu, 28 April 2021 - 03:15 WIB
loading...
A
A
A
Namun, apabila tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan, yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya. Berbeda jika melakukan sesuatu yang diperintahkan seperti berkumur kemudian tanpa sengaja ada air yang tertelan, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Karena tertelan tidak sengaja disebabkan oleh sesuatu yang dianjurkan.
3. Mubah
Mubah adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, dan tidak mempengaruhi apa pun dari hukum puasa. Dihukumi mubah, yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Di samping tidak membatalkan puasa, juga bukan merupakan pekerjaan yang makruh. Mencicipi makanan boleh-boleh saja.Bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan, tetapi siapa pun yang memasak, dengan catatan tidak boleh ditelan. Dalam hal ini, dikatakan mubah dan tidak dikatakan makruh karena ada tujuan dan bukan untuk main-main.
4. Sunnah
Sunnah adalah dianjurkan untuk dilakukan dan ada pahalanya. Dihukumi sunnah, yaitu ketika kita berkumur-kumur di saat berwudhu. Berkumur saat berwudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa asalkan tidak ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Perlu diingat, dalam berkumur-kumur harus sewajarnya dan tidak berlebihan.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Dapat diambil kesimpulan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam mulut tanpa sengaja, tidaklah termasuk membatalkan puasa.
Baca Juga: 13 Hal Tentang Puasa Ramadhan yang Wajib Diketahui Umat Islam
![Hukum Tidak Sengaja Minum Saat Berpuasa, Batalkah?]()
Buya Yahya. Foto/dok Al-Bahjah
3. Mubah
Mubah adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, dan tidak mempengaruhi apa pun dari hukum puasa. Dihukumi mubah, yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Di samping tidak membatalkan puasa, juga bukan merupakan pekerjaan yang makruh. Mencicipi makanan boleh-boleh saja.Bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan, tetapi siapa pun yang memasak, dengan catatan tidak boleh ditelan. Dalam hal ini, dikatakan mubah dan tidak dikatakan makruh karena ada tujuan dan bukan untuk main-main.
4. Sunnah
Sunnah adalah dianjurkan untuk dilakukan dan ada pahalanya. Dihukumi sunnah, yaitu ketika kita berkumur-kumur di saat berwudhu. Berkumur saat berwudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa asalkan tidak ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Perlu diingat, dalam berkumur-kumur harus sewajarnya dan tidak berlebihan.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Dapat diambil kesimpulan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam mulut tanpa sengaja, tidaklah termasuk membatalkan puasa.
Baca Juga: 13 Hal Tentang Puasa Ramadhan yang Wajib Diketahui Umat Islam

Buya Yahya. Foto/dok Al-Bahjah
(rhs)
Lihat Juga :