Islam Itu Mudah, Ada 9 Golongan Orang yang Tidak Diwajibkan Puasa

Kamis, 29 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
Islam Itu Mudah, Ada...
Syariat memang mewajibkan puasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi, Allah memberi keringanan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Foto/Ist
A A A
Bulan Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Syariat mewajibkan puasa di bulan ini sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 183)

Namun demikian, Allah memberikan keringanan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Ada beberapa golongan orang-orang yang tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Apakah Membicarakan Orang Lain Membatalkan Puasa?

Berikut 9 golongan orang yang dibolehkan untuk tidak puasa dikutip dari buku "Fiqih Praktis Puasa Buya Yahya".

1. Anak kecil
Maksudnya di antara orang yang boleh tidak berpuasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
- Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
- Keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
- Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

2. Orang Gila
Orang gila tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:
- Orang gila dengan disengaja.
Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.
- Orang gila yang tidak disengaja.
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.

3. Orang Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Adapun ketentuan bagi-orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:
Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan. Yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter muslim yang terpercaya. Atau berdasarakan pengalamannya sendiri.

Catatan:
Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja. Akan tetapi, siapa pun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan tetapi, ia hanya boleh makan dan minum seperlunya, kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Berbeda dengan orang sakit, ia boleh berbuka dan boleh makan sepuasnya untuk memulihkan kesehatannya.

4. Orang Tua (lanjut usia)
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa.

5. Musafir (Bepergian)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
- Di pagi (saat Shubuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).

Misalnya:
Seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon - Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa. Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Subuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Subuh masih di Cirebon.

Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Subuh ia masih ada di rumah. Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Subuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.

Catatan:
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misalnya, orang yang pergi ke Semarang yang tersebut dalam contoh, saat ia sampai di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari. Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai di Semarang, ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh meng-qashar sholat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Rukun dan Syarat Wajib...
Rukun dan Syarat Wajib Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Sahur, Amalan Pembeda...
Sahur, Amalan Pembeda Ibadah Puasa dalam Islam dan Non-Muslim
Perintah Puasa Ramadan...
Perintah Puasa Ramadan Melalui 3 Tahapan, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Wilayah Kosong Dipenuhi...
Wilayah Kosong Dipenuhi Kata Tolong Terdeteksi Google Earth
Ilmuwan Temukan Makhluk...
Ilmuwan Temukan Makhluk Tak Dikenal Bersembunyi di Gua Terpanjang di Dunia
Terlalu Cantik, Arkeolog...
Terlalu Cantik, Arkeolog Yakin Mumi Istri Firaun Ratu Nefertiti Sengaja Disembunyikan
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Infografis
Semakin Waspada, Tidak...
Semakin Waspada, Tidak Ada Orang Yang Kebal Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved