Jelang Lebaran, JIC Buka Layanan Zakat, Infaq dan Shadaqah

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:43 WIB
loading...
Jelang Lebaran, JIC...
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, JIC, Koja, Jakut, membuka layanan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah selama 10 hari terakhir. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, membuka layanan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah selama 10 hari terakhir.

Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi mengatakan, setiap tahun pihaknya menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah umat Islam.

Apalagi Jakarta Islamic Centre mempunyai warga binaan yang terdiri anak yatim dan dhuafa yang perlu mendapat bantuan agar bisa mandiri. Baca juga: Berdayakan Masyarakat Jakarta Utara, JICT Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2021

"Sehingga saya mengimbau kepada umat Islam untuk menunaikan zakat, infaq, shadaqah melalui Masjid Raya Jakarta Islamic Centre," kata Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, Ketua Panitia Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah Badan Managemen JIC Desmawati mengatakan, pembayaran dilakukan dengan dua cara.

"Bisa dilakukan langsung dengan mendatangi gerai zakat yang ada di Jakarta Islamic Centre maupun secara online dengan ditransfer," kata Desmawati saat dikonfirmasi Rabu (5/5/2021).

Desi menjelaskan pelayanan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah dibuka setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WIB di pintu masuk JIC dan pukul 16.00-21.00 WIB di koridor Masjid JIC.

“Masyarakat dapat menunaikan pembayaran zakat di gerai zakat yang ada di pintu masuk JIC dan di koridor Masjid,” ujar Desmawati. Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Bacaan Latin dan Doanya

Pelayanan penerimaan Zakat Infaq dan Shadaqah dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah seperti dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

Selain menerima secara langsung, warga yang ingin membayar zakat, infaq, dan Shadaqah bisa melalui transfer ke nomor rekening Bank DKI 715 210 25285 atas nama Ziswaf.

Sementara sesuai dengan surat edaran Kepala Baznas (Bazis) DKI Nomor 22/SE/2021 besaran zakat yang ditentukan sebesar Rp 44.000 per jiwa.

“Seandainya ada masyarakat membayar Rp30.000, 35.000, atau 40.000 tetap diterima,” tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Rekomendasi
10 Peninggalan Kuno...
10 Peninggalan Kuno yang Penuh Teka-teki dan Belum Terpecahkan
Ikan Jatuh dari Langit...
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran Hutan?
Astronom Temukan Sinyal...
Astronom Temukan Sinyal Radio Berusia 8 Miliar Tahun
Artikel Terkini
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved