Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Idulfitri dalam Kondisi Pandemi Covid-19, Ini Isinya
Senin, 10 Mei 2021 - 14:57 WIB
loading...
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran bernomor 04/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntutan Idulfitri 1442 H/2021 M dalam Kondisi Pandemi Covid-19. Ada tujuh poin maklumat dalam surat edaran tersebut.
Dalam edaran yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto tersebut disebutkan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan metode hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021.
"Idulfitri tahun ini masih dalam keadaan musibah Covid-19, yang persebarannya belum landai. Bangsa Indonesia harus gigih dalam mengatasi pandemi ini dengan usaha yang maksimal. Setiap muslim diajarkan menyikapi musibah dengan kekuatan iman, sabar, dan ikhtiar," demikian kutipan edaran tersebut.
Baca juga: Salat Idul Fitri di Surabaya Digelar Sesuai Zonasi Skala Mikro, Ini Penjelasannya
Berkaitan dengan Idulfitri yang masih berada dalam suasana pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan maklumat sebagai berikut.
1. Takbir Idulfitri tahun ini dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga sehingga tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi. Sikap seksama merupakan wujud ikhtiar yang diajarkan agama, bukan ketakutan yang bersifat paranoid.
2. Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19. Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas. Adapun protokolnya sebagai berikut:
Baca juga: Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Luwu Utara Tersebar di 401 Titik
Salat Idulfitri dengan saf berjarak, jamaah menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir; serta mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, memakai masker, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan hal-hal lainnya sesuai protokol kesehatan.
3. Idulfitri yang merupakan Hari Raya Berbuka Puasa agar dijadikan momentum peningkatan kualitas takwa sebagaimana tujuan berpuasa Ramadan. Momentum tersebut merupakan wahana perwujudan praktik keislaman yang menyemai nilainilai kebaikan, kesalehan, perdamaian, keadilan, kesahajaan, sikap tengahan, persaudaraan, saling tolong, kasih sayang, persatuan, dan kebajikan utama dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta. Sebaliknya setiap muslim menjauhi sikap berlebihan, intoleransi, pertikaian, permusuhan, dan hal-hal yang tercela dalam kehidupan bersama.
Dalam edaran yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto tersebut disebutkan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan metode hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021.
"Idulfitri tahun ini masih dalam keadaan musibah Covid-19, yang persebarannya belum landai. Bangsa Indonesia harus gigih dalam mengatasi pandemi ini dengan usaha yang maksimal. Setiap muslim diajarkan menyikapi musibah dengan kekuatan iman, sabar, dan ikhtiar," demikian kutipan edaran tersebut.
Baca juga: Salat Idul Fitri di Surabaya Digelar Sesuai Zonasi Skala Mikro, Ini Penjelasannya
Berkaitan dengan Idulfitri yang masih berada dalam suasana pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan maklumat sebagai berikut.
1. Takbir Idulfitri tahun ini dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga sehingga tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi. Sikap seksama merupakan wujud ikhtiar yang diajarkan agama, bukan ketakutan yang bersifat paranoid.
2. Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19. Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas. Adapun protokolnya sebagai berikut:
Baca juga: Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Luwu Utara Tersebar di 401 Titik
Salat Idulfitri dengan saf berjarak, jamaah menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir; serta mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, memakai masker, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan hal-hal lainnya sesuai protokol kesehatan.
3. Idulfitri yang merupakan Hari Raya Berbuka Puasa agar dijadikan momentum peningkatan kualitas takwa sebagaimana tujuan berpuasa Ramadan. Momentum tersebut merupakan wahana perwujudan praktik keislaman yang menyemai nilainilai kebaikan, kesalehan, perdamaian, keadilan, kesahajaan, sikap tengahan, persaudaraan, saling tolong, kasih sayang, persatuan, dan kebajikan utama dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta. Sebaliknya setiap muslim menjauhi sikap berlebihan, intoleransi, pertikaian, permusuhan, dan hal-hal yang tercela dalam kehidupan bersama.
Lihat Juga :