Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Idulfitri dalam Kondisi Pandemi Covid-19, Ini Isinya

Senin, 10 Mei 2021 - 14:57 WIB
loading...
Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Idulfitri dalam Kondisi Pandemi Covid-19, Ini Isinya
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran bernomor 04/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntutan Idulfitri 1442 H/2021 M dalam Kondisi Pandemi Covid-19. Ada tujuh poin maklumat dalam surat edaran tersebut.

Dalam edaran yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto tersebut disebutkan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan metode hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021.

"Idulfitri tahun ini masih dalam keadaan musibah Covid-19, yang persebarannya belum landai. Bangsa Indonesia harus gigih dalam mengatasi pandemi ini dengan usaha yang maksimal. Setiap muslim diajarkan menyikapi musibah dengan kekuatan iman, sabar, dan ikhtiar," demikian kutipan edaran tersebut.



Berkaitan dengan Idulfitri yang masih berada dalam suasana pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan maklumat sebagai berikut.

1. Takbir Idulfitri tahun ini dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga sehingga tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi. Sikap seksama merupakan wujud ikhtiar yang diajarkan agama, bukan ketakutan yang bersifat paranoid.

2. Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19. Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas. Adapun protokolnya sebagai berikut:



Salat Idulfitri dengan saf berjarak, jamaah menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir; serta mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, memakai masker, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan hal-hal lainnya sesuai protokol kesehatan.

3. Idulfitri yang merupakan Hari Raya Berbuka Puasa agar dijadikan momentum peningkatan kualitas takwa sebagaimana tujuan berpuasa Ramadan. Momentum tersebut merupakan wahana perwujudan praktik keislaman yang menyemai nilainilai kebaikan, kesalehan, perdamaian, keadilan, kesahajaan, sikap tengahan, persaudaraan, saling tolong, kasih sayang, persatuan, dan kebajikan utama dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta. Sebaliknya setiap muslim menjauhi sikap berlebihan, intoleransi, pertikaian, permusuhan, dan hal-hal yang tercela dalam kehidupan bersama.

4. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik, semua warga bangsa sebaiknya mengikuti dengan seksama demi pencegahan dan ikhtiar mengatasi Covid-19 agar tidak bertambah luas seperti terjadi di negara lain. Memang berat meninggalkan tradisi mudik yang memiliki manfaat positif bagi persaudaraan di tempat asal. Tetapi karena situasi pandemi maka akan lebih maslahat bila semua pihak ikhlas dan menunjukkan kearifan kolektif. Mencegah dan menahan diri dari segala bentuk kerumunan dan keadaan yang membuat mudarat harus diutamakan dalam kehidupan bersama. Bersamaan dengan itu pemerintah diharapkan konsistensinya dalam membatasi aktivitas publik lainnya yang berpotensi terciptanya kerumunan.

5. Kepada para warga bangsa terutama elite negeri dapat memanfaatkan momentum Idulfitri untuk melakukan gerakan keteladanan dalam berbangsa dan bernegara. Agar secara kolektif menampilkan sikap dan tindakan yang jujur, amanah, adil, bertanggung jawab, moralitas luhur, taat hukum, dan mewujudkan good governance di segala lapangan kehidupan. Seraya menjauhkan diri dari korupsi, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri dan kelompok sendiri, perpecahan, dan segala tindakan yang merugikan kehidupan bersama serta menyalahi nilai-nilai luhur agama dan Pancasila.

6. Pandemi belum berakhir, setiap warga bangsa harus senantiasa waspada dan berdisiplin tinggi. Maksimalkan berikhtiar, berdoa, dan bermunajat kepada Allah SWT agar pandemi ini segera berakhir. Mari kita jadikan momentum Idulfitri untuk mengaktualisasikan takwa dan kesalehan diri dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, kemanusiaan secara universal. Dalam upaya membangun solidaritas sosial di tengah pandemi, dibutuhkan sikap kasih sayang dan peduli kepada sesama, persaudaraan, dan kebersamaan yang melintasi tanpa diskriminasi.

7. Khusus kepada warga Muhammadiyah agar mengikuti Tuntunan Ibadah yang telah dimaklumatkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Termasuk dalam melaksanakan Idulfitri serta tuntunan beragama yang telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, disertai uswah hasanah dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, serta berbangsa dan bernegara.

"Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi bangsa Indonesia. Khusus bagi kaum muslimin semoga diterima amal ibadahnya serta memperoleh pahala dari Allah SWT," demikian bagian akhir edaran tersebut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)