Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu
Kamis, 27 Mei 2021 - 11:54 WIB
loading...
Pengeras suara di masjid. Foto/Ilusrasi/Reuters
A
A
A
MEMBACA Al-Qur'an dan azan adalah bagian dari ibadah bagi seorang muslim. Hanya saja, jika hal itu dilakukan dengan pengeras suara dengan volume yang tinggi bisa menjadi masalah.
Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Seluruh Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat
Itu sebabnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah problem yang dirasakan masyarakat di Arab Saudi.
Pembatasan penggunaan pengeras suara tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh pada Senin (24/5/2021) lalu.
Gulf News memberitakan Al-Sheikh merilis edaran tersebut dengan merujuk pada Syariah Nabi Muhammad SAW, yaitu bahwa pertama, semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak ada orang yang dirugikan.
Kedua, Al-Sheikh juga mengatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Sehingga suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.
Ketiga, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Al-Qur’an ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.
Dua alasan lain juga dikemukakan Al-Sheikh. Media lokal Saudi, Saudi Gazette melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.
Keempat, menurut Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, suara dari pengeras suara itu mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.
Kelima, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.
Baca juga: Ini Tampang Mad Romli Sedang Memohon Maaf karena Minta Pengurus Masjid Kecilkan Suara Azan
Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapa pun yang melanggar aturan ini.
Kebijakan tersebut juga membatasi volume hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat pengeras suara. Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Laporan yang dihasilkan oleh Otoritas Umum untuk Statistik (GaStat) menyebut jumlah total masjid di Kerajaan Saudi pada tahun 2017 adalah 98.800 unit. Jumlah ini 18.073 masjid ada di Riyadh, 17.263 masjid di Makkah, 6.681 masjid di Madinah, dan 7.341 masjid di Qassim.
Jauh aturan baru ini terbit, Arab Saudi sejatinya sudah membuat aturan lumayan ketat terkait pengeras suara di masjid. Aturan itu sudah berlaku sejak 2015.
Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Seluruh Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat
Itu sebabnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah problem yang dirasakan masyarakat di Arab Saudi.
Pembatasan penggunaan pengeras suara tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh pada Senin (24/5/2021) lalu.
Gulf News memberitakan Al-Sheikh merilis edaran tersebut dengan merujuk pada Syariah Nabi Muhammad SAW, yaitu bahwa pertama, semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak ada orang yang dirugikan.
Kedua, Al-Sheikh juga mengatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Sehingga suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.
Ketiga, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Al-Qur’an ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.
Dua alasan lain juga dikemukakan Al-Sheikh. Media lokal Saudi, Saudi Gazette melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.
Keempat, menurut Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, suara dari pengeras suara itu mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.
Kelima, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.
Baca juga: Ini Tampang Mad Romli Sedang Memohon Maaf karena Minta Pengurus Masjid Kecilkan Suara Azan
Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapa pun yang melanggar aturan ini.
Kebijakan tersebut juga membatasi volume hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat pengeras suara. Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Laporan yang dihasilkan oleh Otoritas Umum untuk Statistik (GaStat) menyebut jumlah total masjid di Kerajaan Saudi pada tahun 2017 adalah 98.800 unit. Jumlah ini 18.073 masjid ada di Riyadh, 17.263 masjid di Makkah, 6.681 masjid di Madinah, dan 7.341 masjid di Qassim.
Jauh aturan baru ini terbit, Arab Saudi sejatinya sudah membuat aturan lumayan ketat terkait pengeras suara di masjid. Aturan itu sudah berlaku sejak 2015.
Lihat Juga :