Niat Puasa Ganti Dalam Bahasa Arab, Latin, Beserta Artinya
Selasa, 08 Juni 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Fadhillahnya
Dari keterangan ayat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa golongan yang boleh untuk tidak berpuasa Ramadan di antaranya adalah orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, atau orang-orang yang merasa berat untuk menjalankannya.
Terkait perempuan, mereka yang mengalami menstruasi pada hari-hari puasa Ramadan, diperintahkan untuk tidak berpuasa. Dasarnya adalah riwayat dari Aisyah, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (H.R. Muslim).
Sementara itu, ibu hamil dan menyusui, yang khawatir akan kesehatan dirinya, bayi dalam kandungan, bayi yang disusui, atau dirinya dan bayi, dapat tidak berpuasa pada Ramadan, kemudian mengganti puasa pada hari/waktu lain ketika ia sudah tidak hamil/menyusui lagi.
Seperti penjelasan dalam Surah al-Baqarah:185, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan, wajib menggantinya dengan puasa pada waktu lain sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Artinya, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Fadhillahnya
Dari keterangan ayat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa golongan yang boleh untuk tidak berpuasa Ramadan di antaranya adalah orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, atau orang-orang yang merasa berat untuk menjalankannya.
Terkait perempuan, mereka yang mengalami menstruasi pada hari-hari puasa Ramadan, diperintahkan untuk tidak berpuasa. Dasarnya adalah riwayat dari Aisyah, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (H.R. Muslim).
Sementara itu, ibu hamil dan menyusui, yang khawatir akan kesehatan dirinya, bayi dalam kandungan, bayi yang disusui, atau dirinya dan bayi, dapat tidak berpuasa pada Ramadan, kemudian mengganti puasa pada hari/waktu lain ketika ia sudah tidak hamil/menyusui lagi.
Seperti penjelasan dalam Surah al-Baqarah:185, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan, wajib menggantinya dengan puasa pada waktu lain sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
(mhy)
Lihat Juga :