Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras

Selasa, 26 Mei 2020 - 16:53 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Gegara Pesta Miras Saat Pandemi, 8 Remaja Direndam di Kolam Kotor

Ketika ada pelarangan khamr, waktu itu Anas yang bertugas sebagai pelayan. Setelah didengarnya ada orang yang menyerukan bahwa minuman itu dilarang, cepat-cepat cairan itu dibuangnya. Tetapi ada orang-orang yang bagi mereka soal larangan ini belum jelas, mereka berkata: mungkinkah khamr itu keji padahal sudah di perut si anu dan si fulan, yang sudah terbunuh dalam perang Uhud, juga dalam perut si anu dan si anu yang terbunuh dalam perang Badr? Maka firman Tuhan ini turun:

"Tiada berdosa orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik, karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal saja mereka tetap memelihara diri dari kejahatan, tetap beriman dan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman kemudian bertakwa dan berbuat kebaikan. Tuhan menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan." (Qur'an, 5: 93)

Dalam hadis sahih Muslim meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]

Dan juga dalam hadis sahih Bukhari meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tentang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]

Sanksi
Sahabat Abdullah ibn Umar radliyallahu 'anhu, suatu ketika mengatakan:

روي عن رسول الله صلي الله عليه وسلم : ( أنه يؤتي بشارب الخمر يوم القيامة مسوداً وجهه ، مزرقة عيناه ، متدلياً لسانه علي صدره ، يسيل بساقه مثل الدم ، يعرفه الناس يوم القيامة)

Artinya: "Diriwayatkan Rasulullah bersabda, sesungguhnya kelak para peminum khamr akan dihadirkan di hari kiamat kelak, dengan wajah yang menghitam, kedua bola matanya pucat, lidahnya terjulur hingga ke dadanya, dari kedua betisnya mengalir sesuatu yang seumpama darah. Mereka akan dipertontonkan dan dilecehkan di hadapan manusia."

Maka dari itulah kemudian Rasulullah memberikan peringatan:

فلا تسلموا عليه ، ولا تعودوه إذا مرض ، ولا تصلوا عليه إذا مات ، فإنه عند الله سبحانه وتعالي كعابد الوثن

Artinya: "Jangan kau mengucapkan salam padanya. Jangan menjenguknya ketika ia sakit. Jangan mensalatinya ketika ia mati. Karena sesungguhnya mereka di sisi Allah, kedudukannya seperti penyembah berhala."

Baca juga: Amalan di Bulan Syawal Berdasar Hadis Sahih, Dhaif, dan Palsu

Larangan dari Rasulullah saw untuk tidak mengucap salam kepada syaribul khamri (peminum minuman keras), termasuk pula larangan menjenguknya ketika sakit, dan larangan mensalatinya, adalah suatu bentuk sanksi. Sanksi ini jangan dipahami sebagai sebuah kebencian. Akan tetapi sanksi itu mesti dipahami sebagai sebuah pendidikan.

Ada banyak sanksi yang disampaikan untuk pemabuk dalam kitab-kitab fiqih. Misalnya adalah klasifikasi sah tidaknya tasharuf para penenggak miras tersebut. Untuk peminum pemula, yang mabuk bukan karena kemauannya sendiri maka ucapan talaknya saat kondisi mabuk, masih dihukumi tidak jatuh, dan jual belinya masih dihukumi tidak sah. Untuk peminum profesional, ucapan talak atau akadnya saat kondisi mabuk dihukumi sebagai sah.

Mengapa ada pembedaan? Itulah salah satu bentuk syariat dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Ada jenjang dan tahapannya. Kesalahan yang dilakukan di awal, masih dima'fu. Tapi, kalau sudah sering melakukan kesalahan berupa minum khamr, maka langsung syariat memutuskan sanksinya.

Dalam hadits di atas juga disebutkan bahwa syaribul khamri adalah seperti penyembah patung. Penjelasan dari ini sebenarnya berangkat dari sebuah pengakuan hukum bahwa hukumnya syaribul khamri, sedikit atau banyak khamr yang diminum, hukumnya adalah haram. Walallahu'alam. (Baca juga: Amalan Idul Fitri, Pahalanya Bisa Seperti Jihad Perang Badar )
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Selain Al Quran, Inilah...
Selain Al Quran, Inilah 5 Hadis Tentang Perintah Haji
Inilah Dalil Naqli Ibadah...
Inilah Dalil Naqli Ibadah Haji dalam Beberapa Surat Al Quran dan Hadis Nabi SAW
Dalil Perintah Kurban...
Dalil Perintah Kurban dan Aqiqah dalam Al Quran serta Hadis
Kumpulan Hadis Nabi...
Kumpulan Hadis Nabi SAW Tentang Huruhara Akhir Zaman
Huru-hara di Ambang...
Huru-hara di Ambang Kiamat : Nubuat Nabi SAW Mulai Terbukti?
Konflik Global & Nubuwat:...
Konflik Global & Nubuwat: Benarkah Perang AS-Israel vs Iran Adalah Al-Malhamah Al-Kubra?
Rekomendasi
Gempa Turki dan Suriah,...
Gempa Turki dan Suriah, UNESCO: Warisan Budaya dan Sejarah Dunia dalam Bahaya
Abbas bin Firnas, Ilmuwan...
Abbas bin Firnas, Ilmuwan Islam Penemu Pesawat Terbang Sebelum Wright Bersaudara
Kawah Meteorit yang...
Kawah Meteorit yang Bikin Dinosaurus Punah Ditemukan di Australia
Artikel Terkini
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Infografis
Tanda-tanda Kiamat yang...
Tanda-tanda Kiamat yang Akan Mengejutkan Dunia di Akhir Zaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved