Bolehkah Menyambung Bulu Mata? Bagaimana Hukumnya?

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:18 WIB
loading...
A A A
أن تصل المرأة بشعرها شيئاً

"untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun".

Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung keumuman, sehingga mencakup menyambung rambut dengan rambut asli ataupun palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam ancaman hadis tentang laknat di atas…”



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3496 seconds (0.1#10.140)