Bolehkah Menyambung Bulu Mata? Bagaimana Hukumnya?
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:18 WIB
loading...
ilustrasi. Foto istimewa
A
A
A
Teknologi kecantikan terus berkembang dengan cepat. Hal ini juga memudahkan kaum wanita yang ingin mempercantik dirinya secara instan . Salah satunya saat ini yang tengah trend dan digemari kaum Hawa ini adalah eyelash extension.
Eyelash extension adalah sebuah metode perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata, dengan extention atau menyambungkan dan memasangkan bulu mata palsu satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata. Alhasil, bulu mata akan terlihat lebih indah dan menawan .
Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Wabah agar Pandemi Segera Pergi
Bagaimana sebenarnya syariat Islam memandang penggunaan teknologi kecantikan ini? Apa hukumnya? Dalam Islam, menempelkan atau menyambung bulu mata palsu ini dikategorikan sama dengan menyambung rambut/bulu. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu alihi wa sallam:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Baca juga: Adab dan Waktu yang Tepat Kala Memberi Nasehat
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.
Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.
Ancaman Laknat
Eyelash extension adalah sebuah metode perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata, dengan extention atau menyambungkan dan memasangkan bulu mata palsu satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata. Alhasil, bulu mata akan terlihat lebih indah dan menawan .
Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Wabah agar Pandemi Segera Pergi
Bagaimana sebenarnya syariat Islam memandang penggunaan teknologi kecantikan ini? Apa hukumnya? Dalam Islam, menempelkan atau menyambung bulu mata palsu ini dikategorikan sama dengan menyambung rambut/bulu. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu alihi wa sallam:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Baca juga: Adab dan Waktu yang Tepat Kala Memberi Nasehat
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.
Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.
Ancaman Laknat
Lihat Juga :