Peganglah Fatwa Para Ulama Kredibel, Bukan Fatwa Sosial Media
Senin, 05 Juli 2021 - 12:17 WIB
loading...
A
A
A
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah: 18).
Jawabannya: TIDAK
Perhatikan penjelasan Syekh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin, seroang ulama terkemuka dan sangat berpengaruh di dunia Islam, dalam Kitabnya "Al-Ta'liq 'Ala Shahĩh al-Bukhari/V : hlm. 420 berikut ini:
إِغْلاقُ المًسَاجِدِ وَاْلكَعْبَةِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ لِلْحَاجَةِ لاَ بَأسَ بِهِ، وَلاَ يُقاَلُ: إِنَّ هَذَا مِنْ مَنْعِ مَسَاجِدِ اللهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهُ؛ لِأَنَّ هَذَا لِمَصْلَحَةٍ أَوْ لِحَاجَةٍ أَوْ لِضَرُوْرَةٍ أَحْيَاناً
"Penutupan masjid-masjid dan Ka'bah serta apa saja yang serupa dengannya untuk suatu keperluan (hajat) tidak apa-apa; dan jangan dikatakan (bahwa penutupan tersebut) termasuk bagian dari menghalangi masjid-masjid untuk (dijadikan sebagai tempat) dzikrullah. sebab hal ini kadang-kadang dilakukan untuk suatu kemaslahatan atau hajat atau suatu darurat tertentu."
Sahabat mulia, dalam suasana darurat/KLB atau pandemic Covid-9 yang nyata-nyata mengancam jiwa manusia, kembalilah kepada Fatwa-fatwa Jamaiy (kolektif) para ulama kredibel, dan bukan kepada pendapat pribadi yang sempit.
Kepada warga Muhammadiyah, berpeganglah pada edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, yang dirumuskan bersama oleh Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana PP Muhammadiyah, dan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).
Baca Juga: Fatwa MUI Terkait Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi
Jawabannya: TIDAK
Perhatikan penjelasan Syekh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin, seroang ulama terkemuka dan sangat berpengaruh di dunia Islam, dalam Kitabnya "Al-Ta'liq 'Ala Shahĩh al-Bukhari/V : hlm. 420 berikut ini:
إِغْلاقُ المًسَاجِدِ وَاْلكَعْبَةِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ لِلْحَاجَةِ لاَ بَأسَ بِهِ، وَلاَ يُقاَلُ: إِنَّ هَذَا مِنْ مَنْعِ مَسَاجِدِ اللهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهُ؛ لِأَنَّ هَذَا لِمَصْلَحَةٍ أَوْ لِحَاجَةٍ أَوْ لِضَرُوْرَةٍ أَحْيَاناً
"Penutupan masjid-masjid dan Ka'bah serta apa saja yang serupa dengannya untuk suatu keperluan (hajat) tidak apa-apa; dan jangan dikatakan (bahwa penutupan tersebut) termasuk bagian dari menghalangi masjid-masjid untuk (dijadikan sebagai tempat) dzikrullah. sebab hal ini kadang-kadang dilakukan untuk suatu kemaslahatan atau hajat atau suatu darurat tertentu."
Sahabat mulia, dalam suasana darurat/KLB atau pandemic Covid-9 yang nyata-nyata mengancam jiwa manusia, kembalilah kepada Fatwa-fatwa Jamaiy (kolektif) para ulama kredibel, dan bukan kepada pendapat pribadi yang sempit.
Kepada warga Muhammadiyah, berpeganglah pada edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, yang dirumuskan bersama oleh Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana PP Muhammadiyah, dan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).
Baca Juga: Fatwa MUI Terkait Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi
(rhs)
Lihat Juga :