Kurban untuk Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?
Jum'at, 09 Juli 2021 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hadits itu, disebutkan bahwa Rasulullah SAW datang membawa hewan untuk disembelih, lalu diletakkan di tempat penyembelihan, kemudian beliau menyembelihnya. Kemudian beliau mengucapkan, "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."
"Hadits ini shahih dan memang masih umum. Hadits ini mungkin saja untuk yang sudah meninggal maupun yang masih hidup sehingga tidak juga bisa dipahami bahwa hadits ini untuk yang hidup saja," kata pengajar fiqih muamalah kontemporer itu.
Imam Kasani dari mazhab Hanafiyah, terang Ustadz Hari, berpendapat hadits tersebut sangat mungkin meliputi yang hidup dan yang sudah meninggal. "Maka dari situ menunjukkan bahwa orang yang sudah meninggal boleh kita sembelihkan hewan kurban untuk kebaikan mayit," tutur dosen tetap di pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor itu.
Baca juga: Dosen UGM Bagikan Tips Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi
Salah seorang fuqaha, Ibnu Abidin, berkata, "Siapa yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, kemudian dia memperlakukannya seperti ia berkurban, lalu dia sedekahkan ke orang lain, dan dia sendiri juga memakan sebagian dari daging kurbannya, maka pahalanya untuk si mayit."
Bahkan ulama dari mazhab Hanabilah, menyampaikan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal itu lebih utama. Karena, orang yang sudah meninggal tidak bisa beramal lagi sehingga butuh pahala dari orang yang masih hidup, dalam hal ini dengan berkurban. Setelah itu bisa disedekahkan atau memakannya.
Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz, berpendapat tidak ada alasan yang cukup untuk mengatakan bahwa berkurban untuk orang yang meninggal itu tidak boleh. Sebab, dalilnya sendiri bisa meliputi yang hidup maupun yang sudah meninggal.
"Kata beliau, berkurban untuk yang meninggal adalah bagian dari sedekah pahala kepada si mayit. Sedangkan jika untuk orang yang masih hidup, maka itu bentuk kebaikan kepada sesama manusia," terang Ustadz Hari.
Bahkan, Syekh Bin Baz menukil hadits dari sahabat Barra bin 'Azin soal dialog Abu Burdah bin Niyar dengan Rasulullah SAW. Suatu ketika Abu Burdah menyampaikan kepada Rasul bahwa ia telah menyembelih kurban atas nama anaknya. Lalu Nabi SAW tidak menyalahkan dan tidak pula mempermasalahkannya.
"Artinya Nabi melalui sunnah takririyahnya membolehkan. Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," kata Ustadz Hari menjelaskan.
Karena itu, Ustadz Hari menyimpulkan, berkurban untuk yang sudah meninggal itu dibolehkan karena ada banyak sekali ulama yang membolehkannya, meski dalilnya bersifat umum. "Namun tidak bisa disalahkan karena juga tidak ada dalil yang khusus melarang berqurban untuk yang sudah meninggal," paparnya.
"Hadits ini shahih dan memang masih umum. Hadits ini mungkin saja untuk yang sudah meninggal maupun yang masih hidup sehingga tidak juga bisa dipahami bahwa hadits ini untuk yang hidup saja," kata pengajar fiqih muamalah kontemporer itu.
Imam Kasani dari mazhab Hanafiyah, terang Ustadz Hari, berpendapat hadits tersebut sangat mungkin meliputi yang hidup dan yang sudah meninggal. "Maka dari situ menunjukkan bahwa orang yang sudah meninggal boleh kita sembelihkan hewan kurban untuk kebaikan mayit," tutur dosen tetap di pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor itu.
Baca juga: Dosen UGM Bagikan Tips Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi
Salah seorang fuqaha, Ibnu Abidin, berkata, "Siapa yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, kemudian dia memperlakukannya seperti ia berkurban, lalu dia sedekahkan ke orang lain, dan dia sendiri juga memakan sebagian dari daging kurbannya, maka pahalanya untuk si mayit."
Bahkan ulama dari mazhab Hanabilah, menyampaikan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal itu lebih utama. Karena, orang yang sudah meninggal tidak bisa beramal lagi sehingga butuh pahala dari orang yang masih hidup, dalam hal ini dengan berkurban. Setelah itu bisa disedekahkan atau memakannya.
Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz, berpendapat tidak ada alasan yang cukup untuk mengatakan bahwa berkurban untuk orang yang meninggal itu tidak boleh. Sebab, dalilnya sendiri bisa meliputi yang hidup maupun yang sudah meninggal.
"Kata beliau, berkurban untuk yang meninggal adalah bagian dari sedekah pahala kepada si mayit. Sedangkan jika untuk orang yang masih hidup, maka itu bentuk kebaikan kepada sesama manusia," terang Ustadz Hari.
Bahkan, Syekh Bin Baz menukil hadits dari sahabat Barra bin 'Azin soal dialog Abu Burdah bin Niyar dengan Rasulullah SAW. Suatu ketika Abu Burdah menyampaikan kepada Rasul bahwa ia telah menyembelih kurban atas nama anaknya. Lalu Nabi SAW tidak menyalahkan dan tidak pula mempermasalahkannya.
"Artinya Nabi melalui sunnah takririyahnya membolehkan. Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," kata Ustadz Hari menjelaskan.
Karena itu, Ustadz Hari menyimpulkan, berkurban untuk yang sudah meninggal itu dibolehkan karena ada banyak sekali ulama yang membolehkannya, meski dalilnya bersifat umum. "Namun tidak bisa disalahkan karena juga tidak ada dalil yang khusus melarang berqurban untuk yang sudah meninggal," paparnya.
(mhy)
Lihat Juga :